Good Corporate Governance atau GCG menjadi salah satu hal yang wajib diterapkan oleh BUMN. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. Kemudian surat keputusan ini disempurnakan oleh Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan tersebut menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance atau GCG secara konsisten dan atau menjadikan prinsip GCG sebagai landasan operasionalnya

Good Corporate Governance

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip dan praktik-praktik yang diterapkan oleh suatu perusahaan untuk memastikan kinerja yang efektif, transparan, dan akuntabel. GCG berfokus pada pengelolaan perusahaan yang berkelanjutan, memperhatikan kepentingan para pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.

Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) tahun 2001, Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur tiga hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang terkait dengan hak-hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, GCG bertujuan menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan.

5 Prinsip Good Corporate Governance

Ilustrasi Good Corporate Governance

Transparansi

Perusahaan harus menjalankan kegiatan operasionalnya dengan penuh transparansi, terutama dalam hal pengungkapan informasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders). Transparansi mencakup kewajiban memberikan informasi dengan jelas, akurat, dan mudah diakses kepada pemegang saham, karyawan, pemerintah, dan masyarakat umum.

Akuntabilitas

Prinsip GCG berikutnya adalah akuntabilitas. Perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan dapat diukur atas keputusan yang diambil dan tindakan yang diambil. Akuntabilitas memastikan bahwa perusahaan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya dan memiliki kemampuan untuk menghadapi konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Tanggung Jawab

Perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan dapat diukur atas keputusan yang diambil dan tindakan yang diambil. Tanggung jawab memastikan bahwa perusahaan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya dan memiliki kemampuan untuk menghadapi konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Independensi

Perusahaan harus memiliki independensi dalam pengambilan keputusan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak lain. Independensi memastikan bahwa perusahaan dapat membuat keputusan yang independen dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun yang terkait dengan perusahaan.

Kewajaran dan Kesetaraan

Perusahaan harus beroperasi dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun yang terkait dengan perusahaan. Kewajaran dan kesetaraan memastikan bahwa perusahaan dapat memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap semua pemangku kepentingan yang terkait dengan perusahaan