Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menegaskan pentingnya peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam memperkuat tata kelola pemerintahan digital. Penegasan tersebut disampaikan melalui konsep metaforis “mantra penjinak naga”, yakni kemampuan Diskominfo dalam mengelola data, informasi, dan opini publik secara efektif sehingga membantu kepala daerah menjalankan mandat pemerintahan secara optimal.
Metafora itu disampaikan Staf Khusus Wakil Menteri Komdigi RI, Riant Nugroho, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 di Lorin Solo Hotel, Surakarta, Rabu (12/11/2025).
Kepala Diskominfo sebagai Pengendali Informasi Daerah
Dalam paparannya, Riant menyampaikan bahwa keberhasilan daerah sangat dipengaruhi oleh kemampuan Kepala Dinas Kominfo dalam menyediakan data dan membangun komunikasi publik. Ia menggambarkan Kepala Diskominfo sebagai figur kunci yang dapat menjadi sandaran kepala daerah dalam menghadapi dinamika informasi pemerintahan.
Riant menekankan bahwa sebuah daerah akan berjalan lebih efektif apabila kepala daerah didukung oleh manajemen data yang kuat. Karena itu, Diskominfo harus mampu bertransformasi menjadi “ensiklopedia berjalan”, yaitu unit yang menyediakan data komprehensif, akurat, dan real-time untuk kebutuhan pengambilan keputusan.
Diskominfo sebagai Perekat Kolaborasi Pemerintahan
Riant juga mengingatkan bahwa peran Diskominfo bukanlah berdiri di atas dinas lain, melainkan menjadi penghubung yang memastikan seluruh instansi bergerak selaras. Untuk itu, seorang Kepala Diskominfo harus mampu berperan sebagai generalis yang memahami berbagai fungsi pemerintahan, sekaligus tetap memiliki kompetensi teknis sebagai spesialis komunikasi dan digital.
Dalam konteks kepemimpinan, Riant menegaskan perlunya karakter level five leadership yang dicetuskan Jim Collins—pemimpin kompeten yang tetap rendah hati. Menurutnya, organisasi akan semakin kuat apabila dipimpin oleh sosok yang mengedepankan kemampuan, integritas, dan kerendahan hati.
Paradigma Komunikasi Pemerintah Harus Lebih Partisipatif
Memasuki era digital, Riant menilai pemerintah tidak lagi cukup hanya menguasai informasi. Pemerintah harus membangun hubungan yang lebih manusiawi dan partisipatif dengan masyarakat. Pendekatan komunikasi satu arah dianggap tidak lagi memadai.
Riant menegaskan bahwa aparatur Kominfo harus mampu bekerja melalui kolaborasi lintas sektor. Prinsipnya adalah menyelesaikan sesuatu dengan dan melalui orang lain, bukan bekerja sendiri. Kolaborasi ini menjadi fondasi utama percepatan transformasi pemerintahan digital.
Implementasi Permenkominfo 4/2024: Mendorong Integrasi Tata Kelola Digital
Ketua CEO Paguyuban Kepala Dinas Kominfo Jawa Tengah, Gotri Wijianto, menjelaskan bahwa substansi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 sejalan dengan semangat open government dan percepatan digitalisasi pelayanan publik.
Ia mencontohkan penerapan di Kabupaten Temanggung, di mana empat pilar—keterbukaan informasi publik, SPBE, Satu Data Indonesia, dan Smart City—telah dipadukan menjadi satu layanan digital terpadu. Integrasi ini dimulai dari tingkat desa, karena desa memiliki data dasar pelayanan publik yang menjadi fondasi tata kelola digital.
Menurut Gotri, prinsip mendasar digitalisasi pemerintahan adalah tidak menambah beban birokrasi, melainkan menyederhanakan proses. Layanan manual harus dapat diubah menjadi layanan digital yang ringkas, mudah, dan relevan bagi masyarakat.
Ia berharap integrasi layanan dari desa, kabupaten/kota, hingga provinsi dapat difasilitasi oleh Diskominfo Jawa Tengah agar data dan kebijakan saling terhubung secara utuh. Inilah yang disebutnya sebagai wujud konkret “mantra penjinak naga” dalam tata kelola pemerintahan.
Kolaborasi Multi-Pihak untuk Menguatkan Transformasi Digital
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak Selasa (11/11/2025) ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Jawa Tengah, Agung Hariyadi, serta CEO Inixindo Jogja, Andi Yuniantoro, yang memberikan perspektif mengenai penguatan kapasitas aparatur pemerintahan dalam menghadapi tantangan digitalisasi.
Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman dan konsolidasi antar instansi agar implementasi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.
