Pengelolaan Keuangan Daerah Berbasis Akrual
Durasi Pelatihan : 3 Hari
Deskripsi Pelatihan
Kebijakan pelaksanaan akuntansi pemerintahan berbasis Akrual telah diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No 64 Tahun 2013. Beralihnya dari kebijakan akuntansi cash basis menjadi accrual basis agar dapat memperlihatkan kondisi keuangan pemerintah daerah tidak hanya saat masuk dan keluarnya uang tunai. Kebiajakan akuntansi pemerintah daerah berisi unsur-unsur pokok dari Standar Akuntansi Pemerintahan yang dijabarkan dalam pemilihan suatu metode akuntansi, baik dalam pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi merupakan pedoman operasional akuntansi bagi fungsi-fungsi akuntansi baik di SKPKD maupun di SKPD.
Tujuan Pelatihan
Setelah mengikuti pelatihan ini, diharapkan peserta dapat mengidentifikasi, mengklasifikasi dan menyusun laporan keuangan yang tepat sesuai kebijakan akuntansi pemerintahan berbasis akrual.
Target Peserta
Pelatihan ini disarankan untuk diikuti oleh bendahara, bagian keuangan, Administrasi, Pengadan Barang, serta bagian-bagian lain yang terkait dengan pencatatan pada entitas serta staff bidang lain yang ingin memperluas pengetahuannya tentang Akuntansi Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
Output pelatihan
Membuat laporan keuangan berbasis akrual
Garis Besar Pelatihan
- Konsep dan Siklus Akuntansi Pemerintah Daerah
- Gambaran umum Standar Akuntansi Pemerintahan
- Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah
- Kebijakan Akuntansi Pendapatan
- Kebijakan Akuntansi Beban-Belanja
- Kebijakan Aset tetap dan penyusutannya
- Kebijakan Akuntansi konstruksi dalam pengerjaan
- Kebijakan Akuntansi Dana Cadangan
- Kebijakan Akuntansi Kewajiban
- Konsolidasi Laporan Keuangan
- Koreksi Kesalahan