http://ingemantspa.cl/ https://ibu.org.br/ https://quifra.com/ http://losam.co.za/ https://nihonbashicolombia.org/ https://madureirabar.com.br/ https://webbyte.es/ https://desvine.com/ https://newleafhealthspa.co.za/ https://nanoprotectbrasil.com.br/ https://103.117.57.246/ https://103.193.177.87/ https://www.nytbroadway.com/ http://foodieobs.com/
Mau Bikin NFT? Ini Aturan Yang Perlu Kamu Ketahui – Inixindo Jogja

Mau Bikin NFT? Ini Aturan yang Perlu Kamu Ketahui

NFT disebut-sebut sebagai cara baru untuk menghasilkan uang di era digital. Ternyata, ada beberapa aturan yang perlu ditaati terkait pembuatan dan penjualan NFT. 

NFT atau Non-Fungible Token menjadi populer di Indonesia setelah seorang pemuda bernama Ghozali meraup banyak keuntungan. Ghozali Everyday menjual foto selfienya sebagai NFT, dari foto selfienya tersebut, ia berhasil meraih keuntungan hingga milyaran rupiah. Setelah kabar Ghozali Everyday mencuat, NFT dan OpenSea menjadi trending dan banyak dibicarakan oleh netizen Indonesia.

NFT disebut-sebut sebagai cara baru untuk menghasilkan uang di era digital. Banyak orang beramai-ramai membuat NFT untuk kemudian menjualnya di marketplace seperti OpenSea.Tidak hanya OpenSea, masih ada marketplace lain yang khusus digunakan untuk jual beli NFT. Penjualan produk NFT memang tidak dilarang oleh pemerintah, namun ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan.

Aturan terkait penjualan NFT

Pemerintah tidak melarang untuk menjual NFT di OpenSea maupun platform lain. Namun, Kementerian Telekomunikasi dan Informatika mengingatkan untuk tidak melanggar aturan yang ada.

Kominfo juga mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan bahwa platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa perlindungan data pribadi , hingga hak kekayaan intelektual.

Dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik serta perubahaannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggaran peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi adminstratif, termasuk diantaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia. Kominfo juga mengeluarkan siaran pers terkait fenomena trendingnya NFT akhir-akhir ini.

“Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” bunyi siaran pers Kominfo, 16 Januari 2022.

Kementerian Kominfo juga akan mengambil tindakan tegas dengan koordinasi dengan Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian atau Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan tegas untuk pengguna platform transaksi NFT yang melanggar aturan.

Dapatkan Artikel Ekslusif tiap Jum’at Pukul 07:09 langsung ke email kamu.