Disaster Recovery Plan
Mengacu pada PBI nomor 9/15/PBI/2007 ruang lingkup audit penggunaan TI oleh bank juga meliputi Disaster Recovery Plan (DRP). DRP adalah salah satu persyaratan yang wajib dimiliki perbankan untuk mengurangi kerugian yang mungkin timbul akibat bencana. Dengan adanya DRP, perbankan diharapkan mampu menyediakan keamanan yang cukup untuk menjaga kepentingan nasabahnya. Perbankan juga diharapkan dapat mengurangi resiko keterlambatan dalam menyediakan jasa kepada nasabah, terutama pada saat terjadinya bencana.
Pelatihan ini memberikan cara-cara dalam mengidentifikasi kerentanan dan penanggulangan secara tepat untuk mencegah dan mengurangi risiko kegagalan yang disebabkan oleh kejadian bencana dalam suatu organisasi. Topik materi pelatihan meliputi landasan serta prinsip-prinsip pemulihan bencana, termasuk rencana pemulihan bencana, pengukuran risiko, pengembangan kebijakan serta prosedur, dan pemahaman peran serta hubungan berbagai pihak dalam organisasi pada saat terjadi bencana dan dalam masa pemulihan bencana. Pelatihan ini untuk membangun kesiapan organisasi dalam menghadapi bencana yang mengganggu layanan IT sehingga dapat meminimalisir kerugian.