Implementasi Peraturan OJK Nomor : 38/POJK.03/2016

 

Perkembangan teknologi informasi dapat dimanfaatkan oleh dunia perbankan sebagai cara untuk meningkatkan efisiensi dan mutu pelayanan. Di sisi lain pemanfaatan teknologi informasi juga akan memunculkan resiko yang menyertainya. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, pengelola perbankan dituntut menyiapkan beberapa hal terkait manajemen resiko dalam implementasi teknologi informasi antara lain :

  • Menyusun rencana strategis teknologi informasi
  • Menyiapkan standar resiko dalam pemanfaatan teknologi informasi
  • Menyiapkan standar keamanan teknologi informasi
  • Mempersiapkan pemulihan pasca bencana dalam pemanfaatan teknologi informasi

Untuk mengelola resiko dalam penerapan teknologi informasi tersebut diperlukan kesiapan baik infrastruktur maupun SDM yang mempunyai kompetensi sesuai dengan standar peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Inixindo Jogja sebagai penyedia layanan dalam bidang pengembangan SDM TIK menawarkan solusi dalam mengantisipasi maupun melakukan pemulihan pasca bencana dalam pemanfaatan teknologi informasi perbankan.

Silabus This form does not exist