LKD Menjawab Tantangan Teknologi Informasi

Dunia perbankan adalah salah satu yang terkena imbas dari eratnya hubungan manusia dengan teknologi. Kompetisi industri perbankan semakin ketat membuat bank harus mampu meningkatkan efisiensi dan efektifitas operasional internal maupun pelayanan nasabah dengan memanfaatkan teknologi. Kehandalan teknologi suatu bank dapat mencerminkan reputasi bank tersebut di mata masyarakat. Dengan adanya teknologi perbankan yang baik maka dapat menjamin kestabilan bidang operasional sebuah bank. Perkembangan teknologi memungkinkan persaingan dalam menghadirkan pelayanan jasa perbankan yang makin variatif sehingga dapat memenuhi kebutuhan bisnis. Bahkan dengan adanya dukungan teknologi, maka dapat mendorong munculnya kebutuhan bisnis baru. Hal ini dikarenakan perkembangan teknologi berkembang lebih cepat daripada kebutuhan bisnis.

Menjawab pesatnya perkembangan teknologi informasi, Bank Indonesia dalam surat edarannya menyebutkan bahwa perlu adanya inovasi dalam melayani masyarakat Indonesia untuk mempermudah nasabah menikmati jasa keuangan. Inovasi ini juga dalam rangka menjangkau dan memperluas penyediaan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia yang belum tersentuh jasa sistem pembayaran dan keuangan formal (unbanked) dan yang telah terhubung sebagai nasabah namun jarang memanfaatkannya karena berbagai faktor (underbanked). Inovasi ini adalah LKD (Layanan Keuangan Digital).

LKD merupakan layanan jasa sistem pembayaran dan keuangan yang menggunakan sarana dan perangkat teknologi berbasis mobile maupun berbasis web melalui pihak ketiga. Pihak ketiga ini dapat berupa individu atau masyarakat umum, bukan karyawan lembaga bank, dan telah mendapat izin resmi atau lisensi untuk membuka cabang LKD. Jadi, setiap individu dari berbagai profesi dapat menjadi agen penyalur keuangan atau pihak ketiga. Dengan inovasi ini nasabah akan semakin mudah mendapatkan jasa keuangan hanya dengan memiliki telepon genggam ataupun telepon pintar. Transaksi non-tunai seperti transfer uang ke nomor handphone, membeli pulsa handphone atau token listrik dapat dilakukan sendiri oleh pemilik rekening melalui handphone. Bahkan handphone dapat digunakan untuk belanja di toko dan pasar swalayan. Kembalian uang receh sekecil apapun ketika membeli barang tertentu akan tetap dikembalikan karena dalam bentuk uang elektronik.

Untuk mendukung LKD tentunya dibutuhkan SDM yang berkompeten pada bidang-bidang yang terkait dengan LKD salah satunya IT. Pelayanan yang menggunakan teknologi berbasis mobile maupun berbasis web di LKD menjadi isyarat bahwa bank saat ini harus lebih memperhatikan hal-hal yang terkait dengan teknologi. Bank yang belum siap untuk menjalankan LKD memang dihimbau untuk tidak memaksakan diri seperti yang diberita oleh Republika Online. Namun di era digital saat ini, investasi di bidang teknologi akan memiliki timbal balik yang bagus melihat perilaku semua orang yang menginginkan kemudahan dalam melakukan semua aktivitasnya atau dalam hal ini adalah kemudahan dalam memperoleh jasa keuangan. Tentunya ini adalah kesempatan bagi bank Indonesia untuk mendapatkan nilai yang lebih mengunakan teknologi yang sangat erat dengan generasi digital.

 

Sumber :
Earl, Michael and Khan, Bushra. 2001. How IT Departments are Responding to the Challenges of E-Commerce. London Business School
Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/12/DPAU Jakarta, 22 Juli 2014
Saul J. Berman, Jeff Hagan. 2006. .How technology‐driven business strategy can spur innovation and growth. Strategy & Leadership, Vol. 34
http://www.medanbisnisdaily.com/news/read/2015/02/24/148618/manfaat-layanan-keuangan-digital-bank/
http://www.republika.co.id/berita/koran/syariah-koran/15/01/05/nhp1ca-jangan-paksakan-layanan-digital
http://id.wikipedia.org/wiki/Layanan_keuangan_digital

Rifai Samekta

Senior Instructor Inixindo Jogja