Pengelolaan Data Center Perbankan

Solusi layanan Data Center adalah solusi yang digunakan untuk menempatkan sistem elektronik dan komponen terkaitnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan, dan pengolahan data. Dalam implementasinya, OJK mengatur pemanfaatan Data Center sebagai penerapan manajemen resiko perbankan yang diatur dalam Peraturan OJK No.38/POJK/03/2016 tentang Penerapan Manajemen Resiko dalam Penggunaan TI oleh Bank Umum, pada Pasal 2 butir 1 yang berbunyi “Bank wajib menetapkan manajemen resiko secara efektif dalam penggunaan TI”, yang salah satunya adalah dengan menggunakan Data Center.Pelatihan ini didesain untuk menunjukkan kepada peserta pelatihan mengenai komponen utama atau komponen kunci dari sebuah Data Centre.

Pelatihan ini akan memberikan arahan bagaimana menyiapkan dan meningkatkan beberapa aspek kunci seperti tenaga listrik, pendinginan, keamanan, pengkabelan, keselamatan dan lain sebagainya, untuk memastikan tercapainya high-availability dari sebuah data centre. Pelatihan ini juga memberikan pengarahan mengenai aspek pengoperasian dan perawatan. Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu membangun dan mengelola Data Center yang handal, aman, efisien sehingga selaras dengan kebutuhan bisnis.

Silabus  This form does not exist