Perlukah Adanya Undang-Undang SPBE?

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE berada di bawah payung hukum Perpres No.95 Tahun 2018. Perlukah SPBE berada di bawah payung hukum yang lebih kuat yakni Undang-undang?

SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

Tujuan utama dari SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel. 

Saat ini, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE berada di bawah payung hukum Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018. Perpres ini sudah berjalan setidaknya 4 tahun, lalu perlukah implementasi SPBE ini berada di bawah payung hukum yang lebih kuat seperti undang-undang?

Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Cahyono Tri Birowo menjelaskan, dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 sudah terdapat keinginan terkait pembahasan RUU SPBE, namun untuk mencapainya perlu melewati jalan yang panjang.

“Dalam Perpres SPBE itu sudah ada clue-nya kalau nanti akan ada RUU SPBE, tetapi proses untuk mencapai itu melewati proses yang panjang dan mekanisme dengan parlemenujar Cahyono saat memberikan keterangan di MID Podcast.

Lebih lanjut, Cahyono juga menjelaskan bahwa kelanjutan SPBE sudah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Bahkan yang menginisiasi ini untuk dilanjutkan itu Dewan Perwakilan Daerah. Kita pernah rapat bersama dengan DPD dan mereka mengusulkan undang-undang pemerintahan digital untuk prolegnas-nya” lanjutnya.

Bagaimana menurut Anda? Apakah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu berada di bawah payung hukum yang lebih kuat seperti RUU SPBE? Saksikan selengkapnya di MID Podcast episode 1 “Sebuah Mimpi. Koordinasi dan Kolaborasi dalam SPBE” dan berikan pendapat anda di kolom komentar.

Dapatkan Artikel Ekslusif tiap Jum’at Pukul 07:09 langsung ke email kamu.