Peraturan Menteri BUMN atau Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 mengadopsi kerangka kerja COBIT dalam pengelolaan teknologi informasi di sektor BUMN.

Permen BUMN ini dikeluarkan pada tahun 2012 melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang merangkum panduan pelaksanaan tata kelola IT yang baik, dengan fokus utama pada penggunaan kerangka kerja COBIT atau Control Objectives for Information and Related Technologies.

COBIT, sebuah kerangka kerja yang dikembangkan oleh Information Systems Audit and Control Association (ISACA), telah menjadi standar internasional untuk pengelolaan TI. 

COBIT membantu organisasi dalam mengelola dan mengontrol proses TI mereka secara efektif, sesuai dengan tujuan bisnis dan regulasi yang berlaku.

Lalu bagaimana kaitan antara Peraturan Menteri BUMN dan kerangka kerja COBIT? Berikut penjelasannya:

Penekanan pada Tata Kelola IT yang Baik

eraturan Menteri BUMN menempatkan penekanan yang kuat pada pentingnya tata kelola IT yang baik. 

COBIT memberikan panduan yang komprehensif untuk menetapkan dan mematuhi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan IT, termasuk pengembangan kebijakan, prosedur, dan kontrol yang tepat.

Pemetaan Tujuan Bisnis dengan Kebutuhan IT

Salah satu aspek utama COBIT adalah memastikan bahwa TI mendukung dan sejalan dengan tujuan bisnis organisasi. 

Peraturan Menteri BUMN menekankan pentingnya pemetaan ini, dengan mendorong BUMN untuk menggunakan TI sebagai alat untuk mencapai keunggulan kompetitif dan efisiensi operasional.

Pengembangan Struktur Organisasi TI yang Efisien

COBIT memberikan panduan tentang bagaimana struktur organisasi TI harus dirancang dan diimplementasikan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas. 

Peraturan Menteri BUMN memperkuat prinsip-prinsip ini dengan menekankan perlunya BUMN memiliki struktur organisasi TI yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Audit dan Pengawasan

COBIT menekankan pentingnya audit internal dan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, dan kontrol yang telah ditetapkan. 

Peraturan Menteri BUMN menegaskan perlunya BUMN melakukan audit secara teratur untuk memverifikasi kepatuhan mereka terhadap standar pengelolaan TI yang ditetapkan.

Pengembangan SDM TI

COBIT mempertimbangkan kebutuhan untuk memiliki personel TI yang terlatih dan berkualitas untuk mengelola sistem dengan baik. 

Peraturan Menteri BUMN mendorong BUMN untuk melakukan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang TI agar dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip COBIT dengan baik.