https://www.rapa-puru.com/ https://ingemantspa.cl/ https://103.63.25.105/
https://fmipa.unpad.ac.id/wp-includes/robopragma/ https://unram.ac.id/wp-content/slot88/ https://fmipa.unpad.ac.id/wp-content/vvip2024/
– Inixindo Jogja
Artificial Intelligence atau AI Mulai Digunakan di BUMN, Bagaimana Regulasinya?

Artificial Intelligence atau AI Mulai Digunakan di BUMN, Bagaimana Regulasinya?

Artificial Intelligence atau AI adalah teknologi yang disebut-sebut dapat membuat pekerjaan manusia menjadi lebih mudah. Kini AI sudah digunakan tidak hanya personal saja, namun juga perusahaan-perusahaan besar dunia. Bahkan, AI juga sudah digunakan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Secara umum, penggunaan AI di BUMN Indonesia telah meningkat sejak beberapa tahun terakhir. BUMN telah menggunakan AI untuk meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan kualitas layanan, dan meningkatkan keamanan. 

Beberapa contoh penggunaan AI di BUMN Indonesia antara lain:

  • Penggunaan AI untuk Analisis Data: BUMN telah menggunakan AI untuk menganalisis data yang terkumpul dari berbagai sumber. Dengan demikian, BUMN dapat membuat keputusan yang lebih baik dan lebih cepat.
  • Penggunaan AI untuk Automasi Proses: AI telah digunakan untuk mengotomatisasi proses operasional di BUMN, seperti pengolahan data, pengiriman informasi, dan pengawasan kualitas.
  • Penggunaan AI untuk Meningkatkan Keamanan: AI telah digunakan untuk meningkatkan keamanan di BUMN, seperti deteksi ancaman, pengawasan akses, dan pengawasan aktivitas.

Meski mampu mempermudah pekerjaan dan meningkatkan efisiensi perusahaan, penggunaan AI di lingkungan BUMN tetap memiliki regulasi dan aturan yang perlu dipatuhi.

Regulasi Penggunaan AI di Indonesia

Regulasi AI di Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan perumusan. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan peraturan khusus terkait penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah membocorkan kisi-kisi regulasi AI yang akan segera diterbitkan. Regulasi ini diharapkan dapat meminimalkan dampak-dampak negatif AI dan memastikan penggunaan AI yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Regulasi ini juga akan berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya, dengan tujuan melindungi hak fundamental, pencegahan penyalahgunaan teknologi, aturan hukum, dan melindungi demokrasi, serta mendorong investasi dan inovasi.

Regulasi yang sedang dibahas di Indonesia tentang penggunaan AI meliputi beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan dengan pemanfaatan teknologi AI. Beberapa di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE)
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE)
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)

Selain itu, pemerintah Indonesia sedang mengembangkan strategi nasional kecerdasan buatan (AI) yang terintegrasi dan berdimensi, dengan pendekatan horizontal, vertikal, dan sektoral untuk mengatur penggunaan AI di Indonesia.

5 Prinsip Good Corporate Governance atau GCG BUMN

5 Prinsip Good Corporate Governance atau GCG BUMN

Good Corporate Governance atau GCG menjadi salah satu hal yang wajib diterapkan oleh BUMN. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. Kemudian surat keputusan ini disempurnakan oleh Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan tersebut menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance atau GCG secara konsisten dan atau menjadikan prinsip GCG sebagai landasan operasionalnya

Good Corporate Governance

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip dan praktik-praktik yang diterapkan oleh suatu perusahaan untuk memastikan kinerja yang efektif, transparan, dan akuntabel. GCG berfokus pada pengelolaan perusahaan yang berkelanjutan, memperhatikan kepentingan para pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.

Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) tahun 2001, Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur tiga hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang terkait dengan hak-hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, GCG bertujuan menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan.

5 Prinsip Good Corporate Governance

Ilustrasi Good Corporate Governance

Transparansi

Perusahaan harus menjalankan kegiatan operasionalnya dengan penuh transparansi, terutama dalam hal pengungkapan informasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders). Transparansi mencakup kewajiban memberikan informasi dengan jelas, akurat, dan mudah diakses kepada pemegang saham, karyawan, pemerintah, dan masyarakat umum.

Akuntabilitas

Prinsip GCG berikutnya adalah akuntabilitas. Perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan dapat diukur atas keputusan yang diambil dan tindakan yang diambil. Akuntabilitas memastikan bahwa perusahaan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya dan memiliki kemampuan untuk menghadapi konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Tanggung Jawab

Perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan dapat diukur atas keputusan yang diambil dan tindakan yang diambil. Tanggung jawab memastikan bahwa perusahaan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya dan memiliki kemampuan untuk menghadapi konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Independensi

Perusahaan harus memiliki independensi dalam pengambilan keputusan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak lain. Independensi memastikan bahwa perusahaan dapat membuat keputusan yang independen dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun yang terkait dengan perusahaan.

Kewajaran dan Kesetaraan

Perusahaan harus beroperasi dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun yang terkait dengan perusahaan. Kewajaran dan kesetaraan memastikan bahwa perusahaan dapat memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap semua pemangku kepentingan yang terkait dengan perusahaan

Apa Kaitan Permen BUMN Tentang Good Corporate Governance dengan COBIT 2019?

Apa Kaitan Permen BUMN Tentang Good Corporate Governance dengan COBIT 2019?

Peraturan Menteri BUMN atau Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 mengadopsi kerangka kerja COBIT dalam pengelolaan teknologi informasi di sektor BUMN.

Permen BUMN ini dikeluarkan pada tahun 2012 melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang merangkum panduan pelaksanaan tata kelola IT yang baik, dengan fokus utama pada penggunaan kerangka kerja COBIT atau Control Objectives for Information and Related Technologies.

COBIT, sebuah kerangka kerja yang dikembangkan oleh Information Systems Audit and Control Association (ISACA), telah menjadi standar internasional untuk pengelolaan TI. 

COBIT membantu organisasi dalam mengelola dan mengontrol proses TI mereka secara efektif, sesuai dengan tujuan bisnis dan regulasi yang berlaku.

Lalu bagaimana kaitan antara Peraturan Menteri BUMN dan kerangka kerja COBIT? Berikut penjelasannya:

Penekanan pada Tata Kelola IT yang Baik

eraturan Menteri BUMN menempatkan penekanan yang kuat pada pentingnya tata kelola IT yang baik. 

COBIT memberikan panduan yang komprehensif untuk menetapkan dan mematuhi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan IT, termasuk pengembangan kebijakan, prosedur, dan kontrol yang tepat.

Pemetaan Tujuan Bisnis dengan Kebutuhan IT

Salah satu aspek utama COBIT adalah memastikan bahwa TI mendukung dan sejalan dengan tujuan bisnis organisasi. 

Peraturan Menteri BUMN menekankan pentingnya pemetaan ini, dengan mendorong BUMN untuk menggunakan TI sebagai alat untuk mencapai keunggulan kompetitif dan efisiensi operasional.

Pengembangan Struktur Organisasi TI yang Efisien

COBIT memberikan panduan tentang bagaimana struktur organisasi TI harus dirancang dan diimplementasikan untuk memastikan efisiensi dan efektivitas. 

Peraturan Menteri BUMN memperkuat prinsip-prinsip ini dengan menekankan perlunya BUMN memiliki struktur organisasi TI yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Audit dan Pengawasan

COBIT menekankan pentingnya audit internal dan eksternal untuk memastikan kepatuhan terhadap kebijakan, prosedur, dan kontrol yang telah ditetapkan. 

Peraturan Menteri BUMN menegaskan perlunya BUMN melakukan audit secara teratur untuk memverifikasi kepatuhan mereka terhadap standar pengelolaan TI yang ditetapkan.

Pengembangan SDM TI

COBIT mempertimbangkan kebutuhan untuk memiliki personel TI yang terlatih dan berkualitas untuk mengelola sistem dengan baik. 

Peraturan Menteri BUMN mendorong BUMN untuk melakukan pelatihan dan pengembangan sumber daya manusia dalam bidang TI agar dapat memahami dan mengimplementasikan prinsip-prinsip COBIT dengan baik.