Artificial Intelligence atau AI Mulai Digunakan di BUMN, Bagaimana Regulasinya?

Artificial Intelligence atau AI Mulai Digunakan di BUMN, Bagaimana Regulasinya?

Artificial Intelligence atau AI adalah teknologi yang disebut-sebut dapat membuat pekerjaan manusia menjadi lebih mudah. Kini AI sudah digunakan tidak hanya personal saja, namun juga perusahaan-perusahaan besar dunia. Bahkan, AI juga sudah digunakan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.

Secara umum, penggunaan AI di BUMN Indonesia telah meningkat sejak beberapa tahun terakhir. BUMN telah menggunakan AI untuk meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan kualitas layanan, dan meningkatkan keamanan. 

Beberapa contoh penggunaan AI di BUMN Indonesia antara lain:

  • Penggunaan AI untuk Analisis Data: BUMN telah menggunakan AI untuk menganalisis data yang terkumpul dari berbagai sumber. Dengan demikian, BUMN dapat membuat keputusan yang lebih baik dan lebih cepat.
  • Penggunaan AI untuk Automasi Proses: AI telah digunakan untuk mengotomatisasi proses operasional di BUMN, seperti pengolahan data, pengiriman informasi, dan pengawasan kualitas.
  • Penggunaan AI untuk Meningkatkan Keamanan: AI telah digunakan untuk meningkatkan keamanan di BUMN, seperti deteksi ancaman, pengawasan akses, dan pengawasan aktivitas.

Meski mampu mempermudah pekerjaan dan meningkatkan efisiensi perusahaan, penggunaan AI di lingkungan BUMN tetap memiliki regulasi dan aturan yang perlu dipatuhi.

Regulasi Penggunaan AI di Indonesia

Regulasi AI di Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan perumusan. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan peraturan khusus terkait penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah membocorkan kisi-kisi regulasi AI yang akan segera diterbitkan. Regulasi ini diharapkan dapat meminimalkan dampak-dampak negatif AI dan memastikan penggunaan AI yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.

Regulasi ini juga akan berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya, dengan tujuan melindungi hak fundamental, pencegahan penyalahgunaan teknologi, aturan hukum, dan melindungi demokrasi, serta mendorong investasi dan inovasi.

Regulasi yang sedang dibahas di Indonesia tentang penggunaan AI meliputi beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan dengan pemanfaatan teknologi AI. Beberapa di antaranya adalah:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  • Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
  • Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE)
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE)
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)

Selain itu, pemerintah Indonesia sedang mengembangkan strategi nasional kecerdasan buatan (AI) yang terintegrasi dan berdimensi, dengan pendekatan horizontal, vertikal, dan sektoral untuk mengatur penggunaan AI di Indonesia.

5 Prinsip Good Corporate Governance atau GCG BUMN

5 Prinsip Good Corporate Governance atau GCG BUMN

Good Corporate Governance atau GCG menjadi salah satu hal yang wajib diterapkan oleh BUMN. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri BUMN No. Kep-117/M-MBU/2002 tanggal 1 Agustus 2002 tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara. Kemudian surat keputusan ini disempurnakan oleh Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor: PER — 01 /MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan tersebut menekankan kewajiban bagi BUMN untuk menerapkan Good Corporate Governance atau GCG secara konsisten dan atau menjadikan prinsip GCG sebagai landasan operasionalnya

Good Corporate Governance

Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip dan praktik-praktik yang diterapkan oleh suatu perusahaan untuk memastikan kinerja yang efektif, transparan, dan akuntabel. GCG berfokus pada pengelolaan perusahaan yang berkelanjutan, memperhatikan kepentingan para pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.

Menurut Forum for Corporate Governance in Indonesia (FCGI) tahun 2001, Good Corporate Governance (GCG) didefinisikan sebagai suatu sistem yang mengatur tiga hubungan antara pemegang saham, pengurus perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan eksternal lainnya yang terkait dengan hak-hak dan kewajiban mereka. Dengan demikian, GCG bertujuan menciptakan nilai tambah bagi semua pihak yang berkepentingan.

5 Prinsip Good Corporate Governance

Ilustrasi Good Corporate Governance

Transparansi

Perusahaan harus menjalankan kegiatan operasionalnya dengan penuh transparansi, terutama dalam hal pengungkapan informasi kepada para pemangku kepentingan (stakeholders). Transparansi mencakup kewajiban memberikan informasi dengan jelas, akurat, dan mudah diakses kepada pemegang saham, karyawan, pemerintah, dan masyarakat umum.

Akuntabilitas

Prinsip GCG berikutnya adalah akuntabilitas. Perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan dapat diukur atas keputusan yang diambil dan tindakan yang diambil. Akuntabilitas memastikan bahwa perusahaan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya dan memiliki kemampuan untuk menghadapi konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Tanggung Jawab

Perusahaan harus memiliki tanggung jawab yang jelas dan dapat diukur atas keputusan yang diambil dan tindakan yang diambil. Tanggung jawab memastikan bahwa perusahaan dapat mempertanggungjawabkan tindakannya dan memiliki kemampuan untuk menghadapi konsekuensi dari keputusan yang diambil.

Independensi

Perusahaan harus memiliki independensi dalam pengambilan keputusan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pihak lain. Independensi memastikan bahwa perusahaan dapat membuat keputusan yang independen dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun yang terkait dengan perusahaan.

Kewajaran dan Kesetaraan

Perusahaan harus beroperasi dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif terhadap siapa pun yang terkait dengan perusahaan. Kewajaran dan kesetaraan memastikan bahwa perusahaan dapat memberikan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap semua pemangku kepentingan yang terkait dengan perusahaan

AI Telah Digunakan di Berbagai Sektor Industri, Bagaimana dengan Perbankan?

AI Telah Digunakan di Berbagai Sektor Industri, Bagaimana dengan Perbankan?

Artificial Intelligence atau AI  kini semakin canggih dalam membantu pekerjaan manusia. Berbagai industri di seluruh dunia sudah menggunakan AI untuk pekerjaan mereka. AI berpotensi mengubah dunia di banyak sektor, mulai dari industri hingga perbankan. 

Perbankan menjadi salah satu sektor yang sudah mengimplementasikan AI untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengalaman nasabah dalam layanannya, terutama layanan perbankan digital.

AI di Indonesia

Perkembangan AI di indonesia cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Dengan adanya akses internet, pertumbuhan ekonomi, dan dukungan pemerintah, perkembangan AI di Indonesia sampai pada titik yang cukup signifikan. 

AI digunakan pada berbagai sektor mulai dari keuangan, kesehatan, bahkan pendidikan. Tentu penggunaan AI ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi. 

Penggunaan AI dalam Perbankan

Di dunia perbankan, AI bisa diimplementasikan pada berbagai keperluan. Implementasi AI yang populer di industri perbankan adalah credit scoring yang menggunakan algoritma AI untuk mengevaluasi data kredit pelanggan. Tentu penggunaan AI dalam credit scoring ini akan mempercepat proses evaluasi data kredit pelanggan.

Selain untuk credit scoring, ternyata ada banyak manfaat AI dalam industri perbankan, berikut diantaranya:

ilustrasi AI

Meningkatkan Efisiensi

AI dapat membantu meningkatkan efisiensi operasional perbankan dengan mengotomatisasi tugas-tugas yang sebelumnya dilakukan oleh manusia, seperti pengolahan data, analisis risiko, dan pengiriman notifikasi. Dengan demikian, biaya operasional dapat berkurang dan kualitas layanan dapat ditingkatkan.

Meningkatkan Keamanan

AI dapat membantu meningkatkan keamanan sistem perbankan dengan mendeteksi dan mencegah aktivitas kriminal, seperti penipuan dan penyalahgunaan identitas. AI dapat memantau aktivitas klien dan mendeteksi perilaku yang tidak normal, sehingga dapat mencegah kejahatan sebelum terjadi.

Menganalisa Kebutuhan Nasabah

AI dapat membantu menganalisa kebutuhan nasabah dengan cara mengumpulkan dan memproses data dari berbagai sumber. Setiap nasabah tentu memiliki data riwayat transaksi, perilaku, dan preferensi tersendiri.

Data-data ini bisa dikumpulkan dan diproses oleh AI untuk mengidentifikasi kebutuhan nasabah dan mengembangkan produk yang sesuai dengan kebutuhan nasabah.

Meningkatkan Customer Experience

AI dapat membantu meningkatkan pengalaman klien dengan memberikan informasi yang lebih akurat dan cepat. AI juga dapat membantu dalam pengembangan sistem chatbot yang dapat membantu klien dalam menyelesaikan masalah dan pertanyaan

Manajemen Risiko

AI dapat membantu meningkatkan pengawasan risiko dengan mendeteksi dan mencegah risiko yang terkait dengan transaksi klien. AI dapat memantau aktivitas klien dan mendeteksi perilaku yang tidak normal, sehingga dapat mencegah kerugian.

AI telah membawa berbagai manfaat yang signifikan dalam industri perbankan, mulai dari peningkatan efisiensi dan keamanan hingga peningkatan pelayanan dan pengembangan produk. Dengan demikian, AI dapat membantu perbankan dalam meningkatkan kualitas layanan dan meningkatkan kemampuan dalam menghadapi tantangan global.

Fokus Data: Tantangan Perusahaan di Indonesia – Kata Inixindo Jogja

Fokus Data: Tantangan Perusahaan di Indonesia – Kata Inixindo Jogja

Teknologi yang semakin canggih mendorong perusahaan di seluruh dunia tak terkecuali Indonesia untuk menyesuaikan diri. Tentu dorongan digitalisasi perusahaan ini menjadi tantangan tersendiri.

Salah satu tantangan yang dihadapi oleh perusahaan dalam digitalisasi adalah data.

Dari seluruh area fokus pengembangan IT perusahaan di Indonesia, data menempati presentase terkecil yakni hanya 22%  saja, jauh dibawah manajemen sebesar 46%, security sebesar 38% dan infrastruktur sebesar 37%.

Ada berbagai tantangan yang dihadapi untuk fokus pada pengembangan data.

Pelajari selengkapnya di Kata Inixindo Jogja edisi Februari: Fokus Data: Tantangan Perusahaan di Indonesia