http://ingemantspa.cl/ https://ibu.org.br/ https://quifra.com/ http://losam.co.za/ https://nihonbashicolombia.org/ https://madureirabar.com.br/ https://webbyte.es/ https://desvine.com/ https://newleafhealthspa.co.za/ https://nanoprotectbrasil.com.br/ https://103.117.57.246/ https://103.193.177.87/ https://www.nytbroadway.com/ http://foodieobs.com/
Transportasi Online: Perusahaan IT Atau Transportasi?

Transportasi Online: Perusahaan IT atau Transportasi?

Sekitar 8 tahun lalu, perusahaan penyedia transportasi berbasis online mulai bermunculan. Kehadirannya disambut baik oleh masyarakat dunia dan juga masyarakat Indonesia. Di negara kita, layanan yang ditawarkan perusahaan ini bagaikan oase di padang pasir, memuaskan kehausan masyarakat akan transportasi yang aman, nyaman dan tentu saja murah.

Namun di sisi lain, perusahaan transportasi online memicu kemarahan pengemudi transportasi konvensional yang merasa mata pencahariannya terusik akibat persaingan yang tidak sebanding.

Di tengah perdebatan, pemerintah pun turut memperhatikan perusahaan transportasi yang berteknologi canggih ini. Perdebatan di kalangan pemangku kebijakan, lebih banyak mengenai “jenis kelamin” perusahaan. Pertanyaan besar yang seringkali muncul adalah “Apakah perusahaan transportasi online termasuk dalam perusahaan teknologi informasi atau perusahaan transportasi?” Jenis perusahaan tentu penting untuk diidentifikasi, untuk memutuskan konsekuensi yang akan diterima oleh perusahaan.

Perdebatan ini ternyata tak hanya terjadi di Indonesia. Perkumpulan pengemudi taksi di Barcelona, Spanyol, membawa permasalahan ini ke European Court of Justice (pengadilan hukum Eropa). Secara khusus, mereka mengajukan perusahaan Uber ke pengadilan untuk memutuskan, apakah Uber termasuk dalam perusahaan teknologi informasi atau perusahaan transportasi?

Transportasi Online: Perusahaan IT atau Transportasi? 2

Pada 20 Desember 2017, akhirnya European Court of Justice memutuskan bahwa Uber adalah perusahaan transportasi. Keputusan ini membuat Uber harus mematuhi aturan Uni Eropa yang ketat dalam masalah transportasi. Keputusan yang diambil di Luxemberg ini akan berlaku di seluruh Uni Eropa, termasuk Inggris Raya, dan Uber tidak bisa mengajukan banding.

Dalam keputusannya, European Court of Justice mengatakan bahwa Uber adalah layanan perantara yang tujuannya menghubungkan penumpang dengan pengemudi non-profesional yang menggunakan kendaraan mereka sendiri. Model bisnis semacam ini harus diklasifikasikan sebagai layanan di bidang transportasi sesuai dengan Undang-undang Uni Eropa. Konsekuensinya, layanan ini dikategorikan tidak temasuk dalam layanan umum, juga tidak termasuk dalam perdagangan elektronik.

European Court of Justice menemukan bahwa layanan Uber lebih dari layanan perantara. Mereka mengamati bahwa layanan ini sangat diperlukan oleh pengemudi dan penumpang. Pengadilan juga menunjukkan bahwa Uber memiliki pengaruh untuk menentukan, dalam kondisi bagaimana pengemudi bisa memberikan layanan mereka. Situasi seperti ini disimpulkan sebagai bagian dari layanan, yang komponen utamanya adalah transportasi.

Meskipun demikian, Uber menyangkal bahwa perusahaannya termasuk dalam perusahaan transportasi. Mereka beranggapan, Uber adalah perusahaan teknologi dan seharusnya tunduk pada regulasi Uni Eropa yang mengatur tentang perusahaan e-commerce.

Transportasi Online: Perusahaan IT atau Transportasi? 3

Seperti dikutip dari theguardian.com , Uber mengatakan “Peraturan ini tidak akan mengubah banyak hal di sebagian besar negara Uni Eropa. Kami telah mengikuti Undang-undang transportasi, namun jutaan warga Eropa masih terhalang untuk menggunakan aplikasi kami.”

“Seperti yang dikatakan CEO baru kami, adalah tepat untuk mengatur layanan seperti Uber, dan kami kami akan terus berdialog dengan kota-kota di seluruh Eropa. Inilah pendekatan yang akan kami lakukan untuk memastikan setiap orang bisa mendapatkan tumpangan yang andal hanya dengan menekan sebuah tombol,” ujar juru bicara Uber di Inggris.

Namun Jason Moyer-Lee, sekjen Serikat Pekerja Independen Inggris Raya yang mewakili pengemudi Uber mengatakan, “Keputusan hari ini menjelaskan apa yang semua orang sudah tahu sebagai masalah akal sehat: Uber menyediakan jasa transportasi, bukan jasa teknologi,” ujarnya seperti dilansir dari theguardian.com.

Nah..memang kalau ngomogin masalah transportasi online pasti selalu ada pro dan kontranya. Hasil keputusan European Court of Justice ini mungkin bisa dijadikan gambaran mengenai perusahaan yang juga semakin menjamur di Indonesia ini. Namun bagaimana landasan hukumnya, tentu berbeda-beda tergantung negara dimana perusahaan ini beroperasi. Menurut anda, apakah transportasi online termasuk perusahaan teknologi informasi atau perusahaan transportasi?