Banyak data dari berbagai instansi pemerintahan yang masih simpang siur. Hal ini menjadi salah satu pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh pemerintah pusat.

Itulah mengapa, pemerintah tengah menyusun implementasi kebijakan Satu Data Indonesia melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Dilansir dari Pikiran Rakyat, komitmen untuk integrasi data melalui sistem menyeluruh, tentu sangat diharapkan menjadi dasar kuat dalam pengambilan kebijakan, supaya dapat merespons perubahan yang sangat cepat.

“Indonesia adalah bangsa yang besar serta aksesibilitas informasi yang semakin tinggi, maka kita yakin kita butuh jumlah dan variasi layanan pemerintah berbasis data cukup besar,” jelas Rektor Universitas Padjadjaran Rina Indiastuti dalam keterangan persnya, Rabu (19/5).

Ia juga mengatakan, untuk merespons berbagai perubahan, seluruh program, kebijakan, serta keputusan yang dilakukan pemerintah dengan tujuan  kegiatan memajukan bangsa Indonesia harus berbasis data.

Adanya data yang akurat bisa memudahkan pimpinan negara dan daerah untuk menghasilkan keputusan yang lebih strategis.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB Rini Widyantini juga membenarkan, jika data memiliki peran besar dalam penyusunan kebijakan

“Dimulai dari meningkatkan koordinasi antar instansi pemerintah, membantu koordinasi dan menghilangkan silo antar instansi pemerintah, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas regulator dan penyusunan kebijakan dalam merumuskan kebijakan,” jelas Rini.

Apabila didasarkan hal tersebut, Rini mendorong penggunaan data untuk meningkatkan kualitas, akurasi, serta kemuktahiran untuk perumusan kebijakan dan pemberian layanan publik.

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan satu data Indonesia yang dibangun pemerintah memiliki keterkaitan erat.

Keduanya merupakan aspek penting sekaligus berperan penting dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan keputusan.

Menurut Rini, SPBE dan data ibarat dua sisi mata uang. SPBE yang berkualitas akan mendukung data yang berkualitas. Sebaliknya, data berkualitas akan mendukung implementasi SPBE.

Syarat Mewujudkan Transformasi Digital

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI Semuel A. Pangerapan menjelaskan, untuk mewujudkan satu data Indonesia, terdapat tiga hal yang perlu diperkuat, antara lain:

  1. Pemerintah Digital

Tugas pemerintah yaitu menyusun regulasi dan kebijakan tepat yang mampu mendukung transformasi digital secara tepat dan efektif.

Tidak hanya di proses penyusunan, pemerintah juga harus memantau pelaksanaannya di lapangan.

  1. Membangun Masyarakat Digital

Perlu diperbanyak aktivitas digital, pemanfaatan aplikasi digital, dan juga pembangunan infrastruktur.

  1. Meningkatkan Ekonomi Digital

Ekonomi digital sebagai salah satu sumber pendapatan baru melalui penciptaan SDM digital, membangun teknologi penunjang, hingga pengembangan riset dan inovasi digital.

Selanjutnya, menurut Asdep Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi Pemerintahan dan Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kemenpan RB Cahyono Tri Birowo.

Birokrasi yang baik dan bersih harus perlu disiapkan. Sebab, birokrasi yang didukung tata kelola cepat dan aparatur berkualitas akan menghasilkan pelayanan publik prima. Ini seharusnya menjadi dasar bagi transformasi pemerintahan menuju digital.

“Birokrasi akan berlari dengan semakin cepat ketika orientasinya pada hasil dan kinerja pelayanan yang efektif, efisien, dan ekonomis serta didukung oleh budaya birokrasi yang berintegrasi yang tinggi,” jelas Cahyono.

Perlunya Sertifikasi

Namun untuk mewujudkan impian satu data Indonesia, masih terdapat sebuah kendala, yaitu perihal simpangsiurnya data.

Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Kemenkominfo RI Bambang Dwi Anggono menuturkan, bahwa hampir semua instansi pemerintah mengaku memiliki data dan informasi yang dilindungi oleh regulasi sekelas UU.

Akan tetapi saat diminta data elektroniknya, masih saja ada beragam alasan yang digunakan untuk mengelak.

“Kemudian masih banyaknya data pemerintah yang masih bersifat silo berdampak pada duplikasi dan perbedaan data pada elemen data yang sama,” ungkapnya.

Padahal jika disesuaikan dengan Peraturan SPBE, setiap instansi harus melakukan audit terhadap pusat data atau ruang server yang saat ini dikelola.

Itulah mengapa, proses sertifikasi bisa mendorong agar pusat data di setiap instansi bisa mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar internasional.

Contact

Phone

0274 515448

Email

marketing@inixindojogja.co.id

Address

Jalan Kenari 69 Yogyakarta