Untuk mewujudkan digitalisasi pemerintah yang berdasarkan Peraturan Presiden No. 95 tahun 2018 tentang pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perlu didukung dengan sinergitas antara SPBE, Indeks KAMI (Keamanan Informasi) dan Smart City. SPBE yang dimaksud adalah program pemerintah dalam memberikan layanan kepada masyarakat luas dengan memanfaatkan teknologi informasi. Lalu smart city, pemanfaatan teknologi sebagai enabler untuk mewujudkan kota/daerah yang layak huni, nyaman, aman, sehat dan berkelanjutan berbasis pada inovasi.

“Kondisi saat ini data pemerintah itu tersebar dimana-mana, disimpan dengan teknologi yang berbeda bisa jadi dalam bentuk yang belum bersifat ‘elektronik’. Data tersebut hanya disimpan untuk pengawasan saja namun tidak dipergunakan dengan baik” ujar Andi Yuniantoro, Direktur Inixindo Jogja dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Dinas Kominfo Se-Provinsi Kalimantan Tengah di Kota Palangkaraya (25/7)

Lalu apa yang harus dilakukan oleh pemerintah untuk menuju digitalisasi yang sesuai dengan Perpres? Pertama, data harus tersambung dan terintegrasi dari seluruh sumber data pemerintahan yang ada (seluruh OPD). Kedua, memanfaatkan data tersebut untuk memecahkan masalah yang ada di pemerintahan menggunakan kecerdasan buatan yakni machine learning. Ketiga, para pimpinan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat mengambil tindakan dan kebijakan yang tepat dan cepat, Imbuh pria yang akrab disapa Andi.

 

***