Komdigi Tekankan Peran Strategis Diskominfo dalam Tata Kelola Pemerintahan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menegaskan pentingnya peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam memperkuat tata kelola pemerintahan digital. Penegasan tersebut disampaikan melalui konsep metaforis “mantra penjinak naga”, yakni kemampuan Diskominfo dalam mengelola data, informasi, dan opini publik secara efektif sehingga membantu kepala daerah menjalankan mandat pemerintahan secara optimal.

Metafora itu disampaikan Staf Khusus Wakil Menteri Komdigi RI, Riant Nugroho, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 di Lorin Solo Hotel, Surakarta, Rabu (12/11/2025).

Kepala Diskominfo sebagai Pengendali Informasi Daerah

Dalam paparannya, Riant menyampaikan bahwa keberhasilan daerah sangat dipengaruhi oleh kemampuan Kepala Dinas Kominfo dalam menyediakan data dan membangun komunikasi publik. Ia menggambarkan Kepala Diskominfo sebagai figur kunci yang dapat menjadi sandaran kepala daerah dalam menghadapi dinamika informasi pemerintahan.

Riant menekankan bahwa sebuah daerah akan berjalan lebih efektif apabila kepala daerah didukung oleh manajemen data yang kuat. Karena itu, Diskominfo harus mampu bertransformasi menjadi “ensiklopedia berjalan”, yaitu unit yang menyediakan data komprehensif, akurat, dan real-time untuk kebutuhan pengambilan keputusan.

Diskominfo sebagai Perekat Kolaborasi Pemerintahan

Riant juga mengingatkan bahwa peran Diskominfo bukanlah berdiri di atas dinas lain, melainkan menjadi penghubung yang memastikan seluruh instansi bergerak selaras. Untuk itu, seorang Kepala Diskominfo harus mampu berperan sebagai generalis yang memahami berbagai fungsi pemerintahan, sekaligus tetap memiliki kompetensi teknis sebagai spesialis komunikasi dan digital.

Dalam konteks kepemimpinan, Riant menegaskan perlunya karakter level five leadership yang dicetuskan Jim Collins—pemimpin kompeten yang tetap rendah hati. Menurutnya, organisasi akan semakin kuat apabila dipimpin oleh sosok yang mengedepankan kemampuan, integritas, dan kerendahan hati.

Paradigma Komunikasi Pemerintah Harus Lebih Partisipatif

Memasuki era digital, Riant menilai pemerintah tidak lagi cukup hanya menguasai informasi. Pemerintah harus membangun hubungan yang lebih manusiawi dan partisipatif dengan masyarakat. Pendekatan komunikasi satu arah dianggap tidak lagi memadai.

Riant menegaskan bahwa aparatur Kominfo harus mampu bekerja melalui kolaborasi lintas sektor. Prinsipnya adalah menyelesaikan sesuatu dengan dan melalui orang lain, bukan bekerja sendiri. Kolaborasi ini menjadi fondasi utama percepatan transformasi pemerintahan digital.

Implementasi Permenkominfo 4/2024: Mendorong Integrasi Tata Kelola Digital

Ketua CEO Paguyuban Kepala Dinas Kominfo Jawa Tengah, Gotri Wijianto, menjelaskan bahwa substansi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 sejalan dengan semangat open government dan percepatan digitalisasi pelayanan publik.

Ia mencontohkan penerapan di Kabupaten Temanggung, di mana empat pilar—keterbukaan informasi publik, SPBE, Satu Data Indonesia, dan Smart City—telah dipadukan menjadi satu layanan digital terpadu. Integrasi ini dimulai dari tingkat desa, karena desa memiliki data dasar pelayanan publik yang menjadi fondasi tata kelola digital.

Menurut Gotri, prinsip mendasar digitalisasi pemerintahan adalah tidak menambah beban birokrasi, melainkan menyederhanakan proses. Layanan manual harus dapat diubah menjadi layanan digital yang ringkas, mudah, dan relevan bagi masyarakat.

Ia berharap integrasi layanan dari desa, kabupaten/kota, hingga provinsi dapat difasilitasi oleh Diskominfo Jawa Tengah agar data dan kebijakan saling terhubung secara utuh. Inilah yang disebutnya sebagai wujud konkret “mantra penjinak naga” dalam tata kelola pemerintahan.

Kolaborasi Multi-Pihak untuk Menguatkan Transformasi Digital

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak Selasa (11/11/2025) ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Jawa Tengah, Agung Hariyadi, serta CEO Inixindo Jogja, Andi Yuniantoro, yang memberikan perspektif mengenai penguatan kapasitas aparatur pemerintahan dalam menghadapi tantangan digitalisasi.

Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman dan konsolidasi antar instansi agar implementasi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini memberikan kepada para peserta berupa pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan sehingga kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Manager IT. Pelatihan ini ditujukan untuk seseorang yang diberikan tugas dan kewenangan dalam…
Mon, January 12, 2026 - January 14, 2026
Inixindo Jogja
Program ini merupakan standar global dalam bidang forensik digital yang mencakup metodologi investigasi komprehensif. Peserta akan mempelajari seluruh proses forensik, mulai dari pengumpulan dan preservasi bukti digital, analisis mendalam, hingga penyusunan laporan forensik yang memenuhi…
Mon, January 12, 2026 - January 15, 2026
Inixindo Jogja
Pemanfaatan teknologi informasi harus melalui tahapan tata kelola yang mumpuni, mulai dari perencanaan, pengembangan, operasional, dan perawatan. Proses perawatan tentu saja bertujuan untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas yang terus menerus. IT Audit…
Wed, January 14, 2026 - January 15, 2026

CEO Inixindo Jogja Dorong Adaptasi Digital ASN di Sosialisasi Permenkominfo No. 4 Tahun 2024

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 11–12 November 2025, di Gedung Lorin Dewangsa, Sukoharjo, diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas dan pejabat bidang komunikasi publik dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Perkuat Pemahaman Regulasi Bidang IKP

Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam mengelola urusan komunikasi dan informatika, menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permenkominfo No. 8 Tahun 2019. Peraturan baru ini menekankan pada penguatan tata kelola informasi publik, aplikasi informatika, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di tingkat daerah.

CEO Inixindo Jogja Dorong Adaptasi Digital ASN di Sosialisasi Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 1

Adaptasi Digital Pemerintah Daerah

Pada sesi hari kedua, CEO Inixindo Jogja Andi Yuniantoro, hadir sebagai salah satu narasumber dengan membawakan materi bertajuk “Adaptasi Digital Pemerintah Daerah”.

Dalam paparannya, Andi Yuniantoro menyoroti tantangan kultural dan struktural yang kerap muncul dalam proses digitalisasi birokrasi. Ia menjelaskan bahwa resistensi terhadap perubahan sering muncul karena kekhawatiran kehilangan peran, insentif, atau rasa kontribusi di kalangan ASN. Tanpa pendampingan dan perubahan mindset, digitalisasi justru berpotensi menambah beban administratif.

Andi Yuniantoro menegaskan bahwa efisiensi dan keterbatasan sumber daya justru dapat menjadi momentum perubahan untuk membangun pemerintahan yang lebih adaptif dan inovatif..

Ia memaparkan lima prinsip panduan bagi pemerintah daerah dalam era efisiensi, yaitu:

  1. Reprioritization – memfokuskan program pada dampak langsung bagi masyarakat.
  2. Data Utilization – menggunakan data untuk mengarahkan anggaran secara tepat.
  3. Human Capital Optimization – mengarahkan ASN untuk berorientasi pada hasil dan kolaborasi digital.
  4. Process Simplification – penyederhanaan rantai birokrasi melalui digitalisasi proses.
  5. Partnership Leverage – memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui CSR, PPP, atau kerja sama strategis.

Lebih lanjut, Andi Yuniantoro menekankan bahwa transformasi digital bukan semata urusan teknologi, tetapi tentang cara berpikir baru di kalangan ASN. “Tanpa mindset digital, aplikasi hanya menjadi beban administratif. ASN perlu bergeser dari sekadar pegawai menjadi problem solver,” tuturnya.

CEO Inixindo Jogja, Andi Yuniantoro

Digitalisasi untuk Birokrasi yang Efisien dan Layanan Publik yang Transparan

Dalam materi yang sama, Andi Yuniantoro juga menjelaskan konsep business process re-engineering, yakni menyederhanakan proses birokrasi sebelum mendigitalisasikannya. Ia mencontohkan, layanan perizinan yang semula membutuhkan banyak tanda tangan manual dapat dipangkas melalui sistem e-approval, sehingga waktu pelayanan dapat berkurang hingga 50%.

Implementasi digitalisasi yang terencana, lanjutnya, memberikan dampak nyata terhadap peningkatan efisiensi kinerja ASN, koordinasi antar-OPD yang lebih cepat, serta monitoring kinerja berbasis data real-time. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungutan tidak resmi.

Kolaborasi Daerah Menuju Tata Kelola Komunikasi Publik Modern

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Diskominfo Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh Dinas Kominfo kabupaten/kota dapat mengimplementasikan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 dengan lebih baik dan berkolaborasi dalam memperkuat ekosistem komunikasi publik yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi hasil.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pemerintah daerah beradaptasi terhadap era transformasi digital, memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sejalan dengan visi pemerintahan digital Indonesia.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini memberikan kepada para peserta berupa pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan sehingga kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Manager IT. Pelatihan ini ditujukan untuk seseorang yang diberikan tugas dan kewenangan dalam…
Mon, January 12, 2026 - January 14, 2026
Inixindo Jogja
Program ini merupakan standar global dalam bidang forensik digital yang mencakup metodologi investigasi komprehensif. Peserta akan mempelajari seluruh proses forensik, mulai dari pengumpulan dan preservasi bukti digital, analisis mendalam, hingga penyusunan laporan forensik yang memenuhi…
Mon, January 12, 2026 - January 15, 2026
Inixindo Jogja
Pemanfaatan teknologi informasi harus melalui tahapan tata kelola yang mumpuni, mulai dari perencanaan, pengembangan, operasional, dan perawatan. Proses perawatan tentu saja bertujuan untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas yang terus menerus. IT Audit…
Wed, January 14, 2026 - January 15, 2026

Diskominfo Jateng Sosialisasikan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024: Perkuat Sinergi Transformasi Digital di Daerah

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (11/11/2025) hingga Kamis (12/11/2025) di Gedung Lorin Dewangsa, Sukoharjo, ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta pejabat yang membidangi urusan komunikasi publik dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 5 September 2024 menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika. Regulasi ini menggantikan Permenkominfo No. 8 Tahun 2019, dengan tujuan memperkuat efektivitas penyelenggaraan komunikasi publik dan mempercepat pelaksanaan transformasi digital, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tiga Tujuan Utama Sosialisasi

Kegiatan ini memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:

  1. Meningkatkan pemahaman regulasi terkait sub-urusan komunikasi publik dalam Permenkominfo No. 4 Tahun 2024.
  2. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN di bidang komunikasi publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi.
  3. Meningkatkan kemampuan ASN dalam mengantisipasi dan menangani isu strategis di bidang komunikasi publik.

Beragam Narasumber Bahas Arah Baru Komunikasi Publik

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan sektor.
Pada hari pertama, Marolly J. Indarto, Plt. Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, memaparkan materi utama mengenai substansi dan implikasi penerapan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024.

Sesi berikutnya diisi oleh PT Indonesia Indicator yang membahas langkah-langkah monitoring dan analisis berita, serta PT Telkom Regional Jateng Utara dan Ayoo Klik yang memaparkan topik mengenai perkembangan teknologi digital dalam mendukung komunikasi publik.

Kegiatan dilanjutkan pada hari kedua dengan sesi bertema Komunikasi Digital oleh Dr. Riant Nugroho (Tenaga Ahli Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI) dan Pemerintahan Digital oleh Andi Yuniantoro (Direktur Inixindo Jogja).

Perkuat Tata Kelola Komunikasi Publik Daerah

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh Dinas Kominfo kabupaten/kota dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 secara efektif. Sosialisasi ini juga menjadi wadah koordinasi dan sinergi antar daerah dalam memperkuat tata kelola komunikasi publik, serta mendukung terwujudnya pemerintahan digital yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini memberikan kepada para peserta berupa pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan sehingga kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Manager IT. Pelatihan ini ditujukan untuk seseorang yang diberikan tugas dan kewenangan dalam…
Mon, January 12, 2026 - January 14, 2026
Inixindo Jogja
Program ini merupakan standar global dalam bidang forensik digital yang mencakup metodologi investigasi komprehensif. Peserta akan mempelajari seluruh proses forensik, mulai dari pengumpulan dan preservasi bukti digital, analisis mendalam, hingga penyusunan laporan forensik yang memenuhi…
Mon, January 12, 2026 - January 15, 2026
Inixindo Jogja
Pemanfaatan teknologi informasi harus melalui tahapan tata kelola yang mumpuni, mulai dari perencanaan, pengembangan, operasional, dan perawatan. Proses perawatan tentu saja bertujuan untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas yang terus menerus. IT Audit…
Wed, January 14, 2026 - January 15, 2026

Membedah Fokus Utama Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024: Membangun Tata Kelola Digital yang Terpadu dan Akuntabel

Di tengah dorongan global menuju pemerintahan digital, Indonesia memperkuat langkahnya melalui regulasi yang menjadi pijakan penting bagi reformasi birokrasi berbasis teknologi. Artikel ini menguraikan esensi Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 dan bagaimana peraturan ini menjadi penentu arah transformasi digital pemerintah daerah.

Transformasi digital di sektor pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa pondasi regulasi yang kokoh. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menegaskan komitmennya terhadap digitalisasi birokrasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Peraturan yang diundangkan pada 5 September 2024 ini menjadi panduan baru bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika secara efektif, terukur, dan terintegrasi dengan arah kebijakan nasional. Lebih dari sekadar pembaruan administratif, regulasi ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang sinergis dari pusat hingga daerah.

Mengapa Permenkominfo No. 4/2024 Diterbitkan?

Dalam konteks global, digitalisasi sektor publik telah menjadi prioritas banyak negara untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang responsif. Lembaga-lembaga internasional mendorong transformasi pemerintahan berbasis data dan teknologi untuk mempercepat pembangunan ekonomi digital. Indonesia berada di jalur yang sama, berupaya memperkuat infrastruktur dan tata kelola digital agar mampu bersaing di tingkat regional maupun global.

Sejak diterbitkannya Permenkominfo No. 8 Tahun 2019, lanskap teknologi dan komunikasi publik di Indonesia telah berkembang sangat cepat. Munculnya kebijakan Satu Data Indonesia, percepatan implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), serta meningkatnya kebutuhan akan tata kelola keamanan data dan komunikasi publik digital membuat regulasi lama tidak lagi relevan.

Permenkominfo No. 4/2024 hadir untuk menyesuaikan arah kebijakan dengan kebutuhan era digital — terutama dalam tiga aspek utama:

  1. Keterpaduan kebijakan pusat-daerah dalam bidang komunikasi dan informatika,

  2. Peningkatan kualitas layanan publik berbasis elektronik, dan

  3. Penguatan kapasitas SDM serta tata kelola digital pemerintahan.

Regulasi ini sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah agar tidak lagi bekerja secara terpisah dalam hal pengelolaan data, sistem, dan komunikasi publik, tetapi berada dalam satu kerangka nasional yang sinkron

Dua Pilar Besar: Komunikasi Publik dan Aplikasi Informatika

Fokus utama Permenkominfo No. 4/2024 dibangun di atas dua pilar sub-urusan: Informasi dan Komunikasi Publik, serta Aplikasi Informatika. Keduanya merepresentasikan dua sisi dari digitalisasi pemerintahan — sisi komunikasi dan sisi teknologi — yang harus berjalan beriringan.

1. Sub-Urusan Informasi dan Komunikasi Publik

Sub-urusan ini menegaskan bahwa komunikasi publik bukan lagi sekadar fungsi kehumasan, melainkan strategi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Cakupannya mencakup seluruh proses pengelolaan informasi publik di tingkat daerah, mulai dari:

  • Penyusunan strategi komunikasi kebijakan publik,

  • Pengelolaan media center, hubungan dengan media massa, dan kanal informasi resmi,

  • Penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),

  • Hingga pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan pelatihan SDM komunikasi publik di daerah.

Dengan mandat ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola arus informasi secara transparan, mencegah disinformasi, dan memperkuat literasi digital di masyarakat.

2. Sub-Urusan Aplikasi Informatika

Bagian kedua menjadi inti dari arah transformasi digital pemerintah daerah. Sub-urusan ini mencakup pengelolaan seluruh aspek teknologi informasi pemerintahan, mulai dari:

  • Manajemen dan tata kelola SPBE,

  • Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),

  • Pengelolaan data dan keamanan informasi,

  • Pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) dan infrastruktur digital daerah,

  • Integrasi Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Nasional,

  • Hingga pengembangan Smart City sebagai bentuk penerapan SPBE dalam konteks perkotaan.

Dengan cakupan tersebut, Permenkominfo No. 4/2024 memposisikan pemerintah daerah tidak lagi sekadar pengguna teknologi, tetapi sebagai penyelenggara tata kelola digital yang berdaya dan bertanggung jawab.

Fokus Kebijakan: Sinkronisasi, Akuntabilitas, dan Keamanan

Secara konseptual, peraturan ini bertumpu pada tiga fokus utama:

1. Sinkronisasi arah kebijakan digital antara pusat dan daerah
Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang mengacu pada kebijakan nasional. Tujuannya adalah memastikan integrasi sistem, menghindari tumpang tindih aplikasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran digitalisasi.

2. Akuntabilitas dalam tata kelola dan evaluasi SPBE
Permen ini mewajibkan adanya mekanisme audit TIK dan evaluasi kinerja SPBE secara berkala. Pemerintah daerah harus mampu mengukur efektivitas implementasi sistem elektronik serta menjaga keberlanjutan pelaksanaannya.

3. Perlindungan data dan keamanan informasi
Dalam era digital, keamanan menjadi faktor penentu kepercayaan publik. Karena itu, pemerintah daerah diwajibkan mengklasifikasikan data sesuai tingkat risikonya dan menerapkan pelindungan data pribadi sesuai dengan amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Implikasi bagi Pemerintah Daerah

Penerapan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 membawa konsekuensi nyata bagi pemerintah daerah. Pertama, mereka harus membangun struktur organisasi yang mampu menjalankan dua sub-urusan tersebut dengan jelas — biasanya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kedua, daerah perlu menyiapkan SDM yang kompeten di bidang manajemen SPBE, keamanan siber, komunikasi publik, dan tata kelola data. Ketiga, kolaborasi lintas instansi menjadi keharusan, mengingat implementasi SPBE bersifat terintegrasi.

Dengan kata lain, keberhasilan implementasi regulasi ini tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan sistem digital, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia yang menguasai aspek teknis dan manajerial transformasi digital.

Mengarahkan Transformasi Digital Indonesia ke Tahap Berikutnya

Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 tidak hanya menyusun arah kebijakan, tetapi juga membuka peluang bagi percepatan inovasi publik dan efisiensi birokrasi. Penerapan regulasi ini diharapkan mendorong perubahan cara kerja pemerintahan menuju model yang lebih adaptif, terbuka, dan berorientasi pada data, serta memperkuat kolaborasi antar instansi dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan digital nasional.

Melalui Permenkominfo No. 4 Tahun 2024, pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi digital di sektor publik tidak berjalan secara terpisah antara pusat dan daerah. Regulasi ini menciptakan satu kesatuan sistem pemerintahan digital yang transparan, aman, dan efisien — dengan komunikasi publik yang kredibel serta tata kelola teknologi yang profesional.

Jika dijalankan secara konsisten, peraturan ini akan menjadi pondasi penting menuju pemerintahan digital Indonesia yang terintegrasi dan berdaya saing global.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini memberikan kepada para peserta berupa pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan sehingga kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Manager IT. Pelatihan ini ditujukan untuk seseorang yang diberikan tugas dan kewenangan dalam…
Mon, January 12, 2026 - January 14, 2026
Inixindo Jogja
Program ini merupakan standar global dalam bidang forensik digital yang mencakup metodologi investigasi komprehensif. Peserta akan mempelajari seluruh proses forensik, mulai dari pengumpulan dan preservasi bukti digital, analisis mendalam, hingga penyusunan laporan forensik yang memenuhi…
Mon, January 12, 2026 - January 15, 2026
Inixindo Jogja
Pemanfaatan teknologi informasi harus melalui tahapan tata kelola yang mumpuni, mulai dari perencanaan, pengembangan, operasional, dan perawatan. Proses perawatan tentu saja bertujuan untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas yang terus menerus. IT Audit…
Wed, January 14, 2026 - January 15, 2026

Bagaimana ISO 27001 Membantu Perusahaan Bertahan dari Serangan Siber

Bayangkan sebuah perusahaan logistik nasional yang setiap hari memproses ribuan data pengiriman pelanggan. Suatu pagi, sistem mereka mendadak lumpuh. Server tak bisa diakses, data pelanggan menghilang, dan pelaku meninggalkan pesan ancaman untuk menebus data dalam bentuk mata uang kripto. Operasional berhenti total selama berhari-hari, kepercayaan pelanggan runtuh, dan kerugian finansial pun tak terhindarkan.

Kisah seperti ini bukan lagi cerita langka. Menurut Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), sepanjang tahun 2023 tercatat lebih dari 403 juta serangan siber di Indonesia, mulai dari phishing, ransomware, defacement, hingga penyusupan jaringan internal. Laporan Check Point Research juga menunjukkan bahwa Indonesia menjadi negara dengan peningkatan serangan siber tertinggi di Asia Tenggara, dengan rata-rata 1.700 serangan per organisasi setiap minggu.

Serangan tersebut tidak hanya menargetkan perusahaan besar dengan infrastruktur kompleks. Justru, banyak kasus menimpa UMKM, lembaga pendidikan, dan instansi pemerintah yang belum memiliki sistem keamanan informasi yang memadai. Celahnya seringkali sederhana  seperti kata sandi lemah, akses tanpa izin, atau sistem yang tidak diperbarui.

Dalam situasi ini, keamanan informasi tidak bisa lagi dianggap sebagai urusan teknis semata. Ia adalah fondasi kepercayaan bisnis dan reputasi organisasi. Maka dibutuhkan pendekatan yang bukan hanya reaktif terhadap serangan, tetapi proaktif dan berkelanjutan. Di sinilah ISO 27001 berperan penting.

ISO 27001: Lebih dari Sekadar Sertifikasi

ISO 27001 adalah standar internasional yang menetapkan kerangka kerja sistem manajemen keamanan informasi (Information Security Management System/ISMS).
Standar ini membantu organisasi dalam mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan memitigasi risiko keamanan informasi secara sistematis.

Penerapan ISO 27001 tidak hanya fokus pada teknologi, tetapi juga menyentuh aspek manusia dan proses bisnis. Artinya, bukan hanya tentang memasang firewall atau antivirus, tetapi tentang membangun budaya keamanan di seluruh lapisan organisasi mulai dari kebijakan akses, pelatihan karyawan, hingga prosedur respons insiden.

Dengan memiliki sistem manajemen keamanan informasi (ISMS) berbasis ISO 27001, organisasi dapat mendeteksi risiko lebih awal sebelum berkembang menjadi ancaman nyata, membatasi dampak serangan melalui kontrol keamanan yang terukur, serta meningkatkan kesadaran keamanan di seluruh tim bukan hanya di divisi IT. Selain itu, penerapan ISO 27001 juga membantu membangun kepercayaan mitra dan pelanggan melalui bukti kepatuhan terhadap standar global yang diakui secara internasional.

Bagaimana ISO 27001 Memitigasi Serangan Siber

Mengenali Risiko dan Aset Kritis
ISO 27001 menekankan pentingnya melakukan risk assessment terhadap seluruh aset informasi, mulai dari data pelanggan hingga infrastruktur cloud. Dengan memahami aset mana yang paling kritis, organisasi dapat memprioritaskan perlindungan dan alokasi sumber daya yang tepat.

Menerapkan Kontrol Teknis dan Organisasional
Standar ini memiliki lebih dari 90 kontrol keamanan (Annex A ISO 27001:2022), termasuk pengelolaan akses, keamanan jaringan, enkripsi data, serta perlindungan terhadap serangan malware. Setiap kontrol didesain untuk mengurangi kemungkinan dan dampak serangan siber.

Membangun Proses Respons dan Pemulihan Insiden
ISO 27001 juga menuntut organisasi untuk memiliki rencana penanganan insiden (incident response plan) yang teruji. Dengan prosedur ini, perusahaan dapat segera bertindak saat serangan terjadi, mulai dari identifikasi, mitigasi, hingga pemulihan layanan tanpa kehilangan kendali.

Mendorong Perbaikan Berkelanjutan
Keamanan informasi bukan sesuatu yang statis. ISO 27001 mengharuskan adanya proses audit internal, evaluasi berkala, dan peningkatan berkelanjutan (continuous improvement). Dengan begitu, organisasi selalu siap menghadapi ancaman baru yang terus berevolusi.

Keamanan yang Lebih Terkelola

Penerapan ISO 27001 terbukti mampu menurunkan risiko dan dampak serangan siber di berbagai industri. Menurut laporan British Standards Institution, organisasi yang telah menerapkan ISO 27001 mengalami penurunan rata-rata 45% terhadap jumlah insiden keamanan informasi dalam dua tahun pertama penerapannya. Hal ini disebabkan oleh meningkatnya kesadaran keamanan karyawan, kebijakan kontrol akses yang lebih baik, serta penerapan proses audit keamanan yang rutin.

Sementara itu, survei dari Ponemon Institute menunjukkan bahwa perusahaan dengan sistem manajemen keamanan informasi yang terstandarisasi, seperti ISO 27001, mampu mempercepat waktu pemulihan insiden hingga 30% lebih cepat dibandingkan organisasi yang belum menerapkannya. Hal ini karena mereka memiliki prosedur respons insiden yang terdokumentasi dengan baik dan tim yang terlatih untuk menanganinya.

Dampak positif juga terlihat di sektor pendidikan dan layanan publik. Berdasarkan laporan Cybersecurity Malaysia, lembaga pendidikan yang mengadopsi ISO 27001 mencatat penurunan signifikan terhadap serangan malware dan kebocoran data, karena adanya kebijakan keamanan perangkat dan pelatihan pengguna yang lebih konsisten.

Data-data tersebut menunjukkan bahwa ISO 27001 bukan hanya memberikan perlindungan teknis, tetapi juga membangun ketahanan organisasi secara menyeluruh dari kebijakan, budaya kerja, hingga tata kelola data yang lebih bertanggung jawab. Dengan pendekatan ini, perusahaan dari berbagai skala dapat lebih siap menghadapi ancaman digital yang terus berkembang setiap tahun.

Kesimpulan

Serangan siber kini bukan soal jika, tetapi kapan akan terjadi. Namun, organisasi yang memiliki sistem manajemen keamanan informasi berbasis ISO 27001 akan selalu selangkah lebih siap,  baik dalam mencegah, menanggapi, maupun memulihkan diri dari ancaman digital.

Dengan ISO 27001, keamanan informasi bukan lagi sekadar tugas divisi IT, tetapi menjadi bagian dari strategi bisnis dan budaya organisasi. Dan pada akhirnya, inilah yang membedakan perusahaan yang tangguh dari yang rentan di era serangan siber yang semakin canggih.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini memberikan kepada para peserta berupa pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan sehingga kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Manager IT. Pelatihan ini ditujukan untuk seseorang yang diberikan tugas dan kewenangan dalam…
Mon, January 12, 2026 - January 14, 2026
Inixindo Jogja
Program ini merupakan standar global dalam bidang forensik digital yang mencakup metodologi investigasi komprehensif. Peserta akan mempelajari seluruh proses forensik, mulai dari pengumpulan dan preservasi bukti digital, analisis mendalam, hingga penyusunan laporan forensik yang memenuhi…
Mon, January 12, 2026 - January 15, 2026
Inixindo Jogja
Pemanfaatan teknologi informasi harus melalui tahapan tata kelola yang mumpuni, mulai dari perencanaan, pengembangan, operasional, dan perawatan. Proses perawatan tentu saja bertujuan untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas yang terus menerus. IT Audit…
Wed, January 14, 2026 - January 15, 2026