https://www.rapa-puru.com/ https://ingemantspa.cl/ https://103.63.25.105/
– Inixindo Jogja
Bisnis Ritel Terpuruk, Benarkah Karena Bisnis Online?

Bisnis Ritel Terpuruk, Benarkah Karena Bisnis Online?

Bisnis Ritel Terpuruk, Benarkah Karena Bisnis Online?

Tahun 2017 tampaknya adalah masa-masa suram bagi bisnis ritel di Indonesia. Tercatat sedikitnya ada lima bisnis ritel yang tutup sepanjang tahun 2017. Bisnis ritel besar yang tutup pada 2017 adalah 7 Eleven yang tutup pada 30 Juni 2017, dua gerai Pasaraya dan Matahari yang tutup pada akhir September 2017, Lotus yang tutup pada Oktober 2017 dan Debenhams yang tutup pada akhir tahun 2017.

Sebagian pihak memperkirakan, maraknya bisnis online dan e-commerce-lah yang menjadi penyebab gulung tikarnya bisnis ritel konvesional. Apakah benar demikian?

Ekonom dan bankir menyatakan porsi penjualan e-commerce terhadap total penjualan ritel sebenarnya belum terlalu besar. Karena itu, seharusnya dampaknya tidak terlalu besar.

“Share masih lebih besar konvensional, growth (pertumbuhan e-commerce) kencang, tapi share belum tinggi. Share rendah,” kata Kepala Ekonom Bank Central Asia (BCA) seperti dikutip dari katadata.co.id.

Bahkan menurut David, sebenarnya pertumbuhan transaksi e-commerce juga sebenarnya melambat, setali tiga uang dengan ritel konvensional. Di BCA pada kuartal II lalu, pertumbuhannya jauh menurun dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Dulu bisa ratusan, bahkan ribuan persen. Terakhir di bawah 100%, 90% dan terus turun. Sekarang naik, tapi tidak banyak, di bawah 20% dibanding kuartal yang sama tahun lalu,” ujarnya. Ia meyakini, bank-bank besar lainnya yang memfasilitasi transaksi e-commerce juga menemukan fenomena yang kurang lebih sama.

Karena itulah, dia menilai menurunya penjualan bisnis ritel konvensional lebih dari sekedar pergeseran pola pembelian masyarakat dari ritel konvensional ke online. Ia menduga, lemahnya penjualan memang terkait daya beli. “Namun sulit untuk mengetahui persoalan mengapa daya beli terganggu, apakah karena kebijakan pemerintah, faktor pajak, politik keamanan. Harus tanya ke konsumen,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh ekonom Drajad Wibowo. Menurut Drajad, adalah salah kaprah jika menganggap bahwa anjloknya ritel tahun 2017 adalah karena pesatnya belanja online.

Menurut Drajad, di negara lain seperti Amerika Serikat yang merupakan kiblat belanja online saja, penjualan ritel tetap bagus. Pada 2016, penjualan ritel AS tumbuh 3,3%, sebuah angka yang cukup tinggi bagi AS. Sedangkan pada 2017, pertumbuhannya cenderung berkisar 3,4-4 %.

Bisnis Ritel Terpuruk, Benarkah Karena Bisnis Online? 1

Indonesia memang mencatat pertumbuhan belanja online tertinggi di dunia, rata-rata sebesar 37% per tahun sejak 2013. Tapi ini karena pangsa belanja online di Indonesia masih sangat kecil. Pada 2016, pangsa tersebut baru 2,2% dari penjualan ritel.
Fakta-fakta di atas membuktikan, perkembangan pesat belanja online tidak otomatis merusak penjualan ritel. Di AS penjualan ritel tumbuh kira-kira setara dengan laju pertumbuhan ekonominya. Karena itu menurut Drajad salah kaprah jika menuding belanja online sebagai penyebab turunnya belanja ritel. Apalagi data Indonesia membari gambaran yang mengkhawatirkan. Pada tahun 2015, penjualan ritel pernah merasakan manisnya pertumbuhan sebesar 8%, jauh di atas pertumbuhan ekonomi sebesar 4,88%.

Pada 2016, penjualan ritel tumbuh 9%, lagi-lagi jauh di atas pertumbuhan ekonomi yang 5,02%. Sedangkan semester pertama 2017, data AC Nielsen menyebut penjualan ritel hanya tumbuh 3,7%. Ini di bawah pertumbuhan ekonomi yang mungkin 5% lebih.

“Jadi, sumber masalahnya bukan pada belanja online, tapi ada faktor lain yang lebih fundamental,” kata Drajad seperti dikutip dari detik.com.

Drajad menduga, konsumen menengah atas memang menahan belanjanya tahun ini. Ia sering mendengar tentang hal ini dari konsumen yang juga pelaku usaha menengah atas di Jakarta.

“Mereka tidak nyaman dan menunggu, bagaimana pemerintah akan merealisasikan ancaman yang menakutkan mereka terkait amnesti pajak, kartu kredit dan dibukanya rekening bank. Ini baru suatu dugaan. Mungkin saja ada faktor lain seperti pelemahan penjualan di beberapa sektor,” tutur Drajad.

Transportasi Online: Perusahaan IT atau Transportasi?

Transportasi Online: Perusahaan IT atau Transportasi?

Transportasi Online: Perusahaan IT atau Transportasi?

Sekitar 8 tahun lalu, perusahaan penyedia transportasi berbasis online mulai bermunculan. Kehadirannya disambut baik oleh masyarakat dunia dan juga masyarakat Indonesia. Di negara kita, layanan yang ditawarkan perusahaan ini bagaikan oase di padang pasir, memuaskan kehausan masyarakat akan transportasi yang aman, nyaman dan tentu saja murah.

Namun di sisi lain, perusahaan transportasi online memicu kemarahan pengemudi transportasi konvensional yang merasa mata pencahariannya terusik akibat persaingan yang tidak sebanding.

Di tengah perdebatan, pemerintah pun turut memperhatikan perusahaan transportasi yang berteknologi canggih ini. Perdebatan di kalangan pemangku kebijakan, lebih banyak mengenai “jenis kelamin” perusahaan. Pertanyaan besar yang seringkali muncul adalah “Apakah perusahaan transportasi online termasuk dalam perusahaan teknologi informasi atau perusahaan transportasi?” Jenis perusahaan tentu penting untuk diidentifikasi, untuk memutuskan konsekuensi yang akan diterima oleh perusahaan.

Perdebatan ini ternyata tak hanya terjadi di Indonesia. Perkumpulan pengemudi taksi di Barcelona, Spanyol, membawa permasalahan ini ke European Court of Justice (pengadilan hukum Eropa). Secara khusus, mereka mengajukan perusahaan Uber ke pengadilan untuk memutuskan, apakah Uber termasuk dalam perusahaan teknologi informasi atau perusahaan transportasi?

Transportasi Online: Perusahaan IT atau Transportasi? 2

Pada 20 Desember 2017, akhirnya European Court of Justice memutuskan bahwa Uber adalah perusahaan transportasi. Keputusan ini membuat Uber harus mematuhi aturan Uni Eropa yang ketat dalam masalah transportasi. Keputusan yang diambil di Luxemberg ini akan berlaku di seluruh Uni Eropa, termasuk Inggris Raya, dan Uber tidak bisa mengajukan banding.

Dalam keputusannya, European Court of Justice mengatakan bahwa Uber adalah layanan perantara yang tujuannya menghubungkan penumpang dengan pengemudi non-profesional yang menggunakan kendaraan mereka sendiri. Model bisnis semacam ini harus diklasifikasikan sebagai layanan di bidang transportasi sesuai dengan Undang-undang Uni Eropa. Konsekuensinya, layanan ini dikategorikan tidak temasuk dalam layanan umum, juga tidak termasuk dalam perdagangan elektronik.

European Court of Justice menemukan bahwa layanan Uber lebih dari layanan perantara. Mereka mengamati bahwa layanan ini sangat diperlukan oleh pengemudi dan penumpang. Pengadilan juga menunjukkan bahwa Uber memiliki pengaruh untuk menentukan, dalam kondisi bagaimana pengemudi bisa memberikan layanan mereka. Situasi seperti ini disimpulkan sebagai bagian dari layanan, yang komponen utamanya adalah transportasi.

Meskipun demikian, Uber menyangkal bahwa perusahaannya termasuk dalam perusahaan transportasi. Mereka beranggapan, Uber adalah perusahaan teknologi dan seharusnya tunduk pada regulasi Uni Eropa yang mengatur tentang perusahaan e-commerce.

Transportasi Online: Perusahaan IT atau Transportasi? 3

Seperti dikutip dari theguardian.com , Uber mengatakan “Peraturan ini tidak akan mengubah banyak hal di sebagian besar negara Uni Eropa. Kami telah mengikuti Undang-undang transportasi, namun jutaan warga Eropa masih terhalang untuk menggunakan aplikasi kami.”

“Seperti yang dikatakan CEO baru kami, adalah tepat untuk mengatur layanan seperti Uber, dan kami kami akan terus berdialog dengan kota-kota di seluruh Eropa. Inilah pendekatan yang akan kami lakukan untuk memastikan setiap orang bisa mendapatkan tumpangan yang andal hanya dengan menekan sebuah tombol,” ujar juru bicara Uber di Inggris.

Namun Jason Moyer-Lee, sekjen Serikat Pekerja Independen Inggris Raya yang mewakili pengemudi Uber mengatakan, “Keputusan hari ini menjelaskan apa yang semua orang sudah tahu sebagai masalah akal sehat: Uber menyediakan jasa transportasi, bukan jasa teknologi,” ujarnya seperti dilansir dari theguardian.com.

Nah..memang kalau ngomogin masalah transportasi online pasti selalu ada pro dan kontranya. Hasil keputusan European Court of Justice ini mungkin bisa dijadikan gambaran mengenai perusahaan yang juga semakin menjamur di Indonesia ini. Namun bagaimana landasan hukumnya, tentu berbeda-beda tergantung negara dimana perusahaan ini beroperasi. Menurut anda, apakah transportasi online termasuk perusahaan teknologi informasi atau perusahaan transportasi?

Keamanan Cyber Semakin Penting, Presiden Bentuk BSSN

Keamanan Cyber Semakin Penting, Presiden Bentuk BSSN

Keamanan Cyber Semakin Penting, Presiden Bentuk BSSN

Masalah keamanan siber (cyber), saat ini sudah merupakan suatu hal yang sangat penting. Tidak kokohnya keamanan siber bahkan bisa mengancam keamanan suatu bangsa. Sebagai contoh adalah kasus Nigerian Scammer yang menjaring korban dengan berbagai modus. Nigerian Scammer menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 500 miliar per tahun.

Pada tingkatan yang lebih tinggi, cyber crime bahkan bisa mengancam kedaulatan negara. Kasus cyber crime pada saat pemilihan Presiden Amerika Serikat pada 2016 silam bahkan membuat Secret Service turun tangan.

Karena permasalahan cyber crime yang semakin pelik, pada 3 Januari lalu, Presiden Joko Widodo membentuk Lembaga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga ini dipimpin oleh Djoko Setiadi dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.

Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2017 yang kemudian direvisi dengan Perpres nomor 133 tahun 2017. Dalam tugasnya, Kepala BSSN akan dibantu oleh sekretariat utama dan empat deputi, yakni Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan dan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Dalam Perpres, disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dijelaskan pula, BSSN punya delapan fungsi. Di antaranya terkait dengan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce, persandian, diplomasi siber, pusat manajeman krisis siber, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Keamanan Cyber Semakin Penting, Presiden Bentuk BSSN 4

Dengan dibentuknya BSSN ini, maka untuk selanjutnya pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Lembaga Sandi Negara akan dilaksanakan oleh BSSN.

Namun setelah dibentuknya BSSN juga timbul pertanyaan, apakah fungsi Badan ini tidak tumpang tindih dengan institusi lain yang lebih dulu ada? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menilai, tugas BSS tidak akan tumpang tindih dengan badan siber yang ada pada institusi lain. Menurut Wiranto, tugas BSSN justru memproteksi seluruh kegiatan siber secara nasional.

“Supaya tidak tumpang tindih maka dibentuk BSSN. Nanti kan ada satu sistem dimana akan justru mereduksi adanya tumpeng tindih itu,” kata Wiranto seperti dikutip dari kompas.com.

Kegiatan pengamanan siber, menurut Wiranto bukan barang baru di Indonesia, ia mengatakan, di Badan Intelijen Negara (BIN) juga ada kegiatan siber. Selain itu, Kementerian Pertahanan, TNI, Kepolisian dan bahkan para pebisnis pun memiliki divisi pengamanan siber. BSSN akan memayungi, memproteksi, menyinkronkan dan mengharmoniskan semua kegiatan siber yang ada.

“Sebab kalau itu kita lepaskan masing-masing, maka akan terjadi overlapping, terjadi cross yang kemudian tidak menguntungkan kepentingan nasional,”ujar Wiranto.

Keamanan Cyber Semakin Penting, Presiden Bentuk BSSN 5

Hal senada juga dikatakan oleh Kepolisian RI (Polri). Polri memastikan BSSN tidak akan tumpang tindih dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Polri. Sebab nantinya tugas dan kewajiban BSSN akan berbeda dengan Polri.

“Nanti akan disinkronisasi supaya tidak terjadi tumpang tindih karena semuanya untuk satu tujuan, yakni demi keamanan dan ketertiban dunia siber,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto seperti dikutip dari tempo.co.

Baik BSSN maupun Dittipid Siber Polri sama-sama dibentuk untuk mengantisipasi perkembangan dunia siber yang begitu cepat. Keduanya bertugas melakukan pemantauan serta mengondisikan suasana di area siber agar betul-betul tenang dan aman.

Setyo mengatakan Polri saat ini belum menerima arahan dari Presiden terkait pembagian wewenang BSSN dan Dittipid Siber Polri. “Mungkin nanti dalam waktu dekat,” kata Setyo.