https://www.rapa-puru.com/ https://ingemantspa.cl/ https://103.63.25.105/
https://fmipa.unpad.ac.id/wp-includes/robopragma/ https://unram.ac.id/wp-content/slot88/ https://fmipa.unpad.ac.id/wp-content/vvip2024/
– Inixindo Jogja
Lemahnya Perkembangan Internet di Indonesia

Lemahnya Perkembangan Internet di Indonesia

Lemahnya Perkembangan Internet di Indonesia

Saat ini, internet sudah tidak bisa dipisahkan dari kehidupan kita sehari-hari. Bayangkan bagaimana jika kehidupan kita sehari saja tanpa internet. Mungkin pekerjaan akan jadi berantakan, komunikasi dengan teman dan keluarga terganggu, atau bahkan bisa mendatangkan kerugian materil.

Jika dulu kita mengenal pribahasa “Buku adalah jendela dunia”, kiranya tidak berlebihan jika saat ini kita menggantinya dengan sebutan “Internet adalah jendela dunia”. Melalui internet, kita telah menghilangkan sekat-sekat ruang dan waktu. Begitu pentingnya peran internet dalam kehidupan manusia modern, yang pasti hidup kita akan hampa tanpa internet.

Namun siapa sangka, di tengah masifnya penggunaan internet di kota-kota besar di Indonesia, ternyata perkembangan dan penyebaran internet di Indonesia masih jauh tertinggal dibanding negara-negara lain.

Saat ini, kita mengenal ICT Development Index (IDI) sebagai indikator pengembangan teknologi internet di suatu negara. Indikator ini dapat menjadi alat untuk membandingkan perkembangan teknologi informasi antar negara. Publikasi indeks ini dimulai sejak tahun 2009 oleh International Telecommunication Union.

Lemahnya Perkembangan Internet di Indonesia 1

Tujuan IDI adalah mengetahui level dan perkembangan indeks antar negara, mengetahui perkembangan IDI di negara berkembang dan negara maju, mengukur digital divide dan perbedaan IDI antarnegara. IDI mengombinasi 11 indikator menjadi satu buah ukuran perbandingan. Melalui indeks inilah, kita bisa mengukur diri sudah sejauh mana perkembangan teknologi internet Indonesia.

Ternyata posisi Indonesia saat ini masih belum menggembirakan. Pada tahun 2017, Indonesia memiliki nilai IDI sebesar 4.33 dan berada di peringkat 111 dunia, dari keseluruhan sebanyak 176 negara yang dinilai. Bahkan posisi Indonesia masih berada di bawah Botswana (peringkat 105), Fiji (peringkat  107), Kyrgyztan (peringkat 109) dan Tonga (peringkat 110).

Sedangkan pada tahun 2016, Indonesia menduduki peringkat 114 dunia dengan nilai IDI sebesar 3.85. Meskipun ada peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, namun Indonesia tetap harus banyak berbenah untuk mengejar ketertinggalan ini.

Untuk meningkatkan nilai IDI, pada bulan Desember 2017 lalu diadakanlah kegiatan urun rembug dalam bentuk simposium yang mendatangkan para ahli ICT dan stakeholder data IDI. Ikut hadir dalam simposium ini adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan Nasional, Biro Pusat Statistik dan operator. Dengan diadakannya simposium, diharapkan dapat memberikan inisiatif, pemikiran dan pengetahuan untuk meningkatkan IDI Indonesia.

Lemahnya Perkembangan Internet di Indonesia 2

“Dengan sharing ilmu pengetahuan, kita bisa tahu kalau memang ada kekurangan-kekurangan dalam menghitung indeks ini. Kita jadi tahu ternyata ini yang kita perlukan. Umpamanya digital literasi di Indonesia rendah atau ICT digital skillnya yang perlu ditingkatkan,” ujar Dirjen Aplikasi Informatika Samuel Abrijani Pangerapan dalam siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, hasil karya dan simposium akan digunakan dalam pembahasan lanjutan para ahli hingga menghasilkan dokumen acuan langkah strategis Indonesia dalam meningkatkan IDI. Hasil simposium akan dipergunakan pemerintah sebagai acuan pengembangan teknologi informasi di Indonesia.

Meskipun IDI penting untuk mengukur perkembangan teknologi informasi di Indonesia, namun semoga bukan hanya peningkatan nilai IDI yang menjadi tujuan utama pemerintah. Yang lebih penting dari IDI sejatinya adalah lebih meratanya penyebaran dan akses internet di Indonesia, juga peningkatan kualitasnya. Sehingga informasi dan pengetahuan bisa turut dinikmati oleh saudara-saudara kita yang ada di pedalaman Indonesia.

Keamanan Cyber Semakin Penting, Presiden Bentuk BSSN

Keamanan Cyber Semakin Penting, Presiden Bentuk BSSN

Keamanan Cyber Semakin Penting, Presiden Bentuk BSSN

Masalah keamanan siber (cyber), saat ini sudah merupakan suatu hal yang sangat penting. Tidak kokohnya keamanan siber bahkan bisa mengancam keamanan suatu bangsa. Sebagai contoh adalah kasus Nigerian Scammer yang menjaring korban dengan berbagai modus. Nigerian Scammer menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp 500 miliar per tahun.

Pada tingkatan yang lebih tinggi, cyber crime bahkan bisa mengancam kedaulatan negara. Kasus cyber crime pada saat pemilihan Presiden Amerika Serikat pada 2016 silam bahkan membuat Secret Service turun tangan.

Karena permasalahan cyber crime yang semakin pelik, pada 3 Januari lalu, Presiden Joko Widodo membentuk Lembaga Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Lembaga ini dipimpin oleh Djoko Setiadi dan bertanggung jawab langsung pada Presiden.

Badan ini dibentuk melalui Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2017 yang kemudian direvisi dengan Perpres nomor 133 tahun 2017. Dalam tugasnya, Kepala BSSN akan dibantu oleh sekretariat utama dan empat deputi, yakni Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan dan Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Dalam Perpres, disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dijelaskan pula, BSSN punya delapan fungsi. Di antaranya terkait dengan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce, persandian, diplomasi siber, pusat manajeman krisis siber, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.

Keamanan Cyber Semakin Penting, Presiden Bentuk BSSN 3

Dengan dibentuknya BSSN ini, maka untuk selanjutnya pelaksanaan seluruh tugas dan fungsi di bidang keamanan informasi, pengamanan pemanfaatan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, dan keamanan jaringan dan infrastruktur telekomunikasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Lembaga Sandi Negara akan dilaksanakan oleh BSSN.

Namun setelah dibentuknya BSSN juga timbul pertanyaan, apakah fungsi Badan ini tidak tumpang tindih dengan institusi lain yang lebih dulu ada? Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menilai, tugas BSS tidak akan tumpang tindih dengan badan siber yang ada pada institusi lain. Menurut Wiranto, tugas BSSN justru memproteksi seluruh kegiatan siber secara nasional.

“Supaya tidak tumpang tindih maka dibentuk BSSN. Nanti kan ada satu sistem dimana akan justru mereduksi adanya tumpeng tindih itu,” kata Wiranto seperti dikutip dari kompas.com.

Kegiatan pengamanan siber, menurut Wiranto bukan barang baru di Indonesia, ia mengatakan, di Badan Intelijen Negara (BIN) juga ada kegiatan siber. Selain itu, Kementerian Pertahanan, TNI, Kepolisian dan bahkan para pebisnis pun memiliki divisi pengamanan siber. BSSN akan memayungi, memproteksi, menyinkronkan dan mengharmoniskan semua kegiatan siber yang ada.

“Sebab kalau itu kita lepaskan masing-masing, maka akan terjadi overlapping, terjadi cross yang kemudian tidak menguntungkan kepentingan nasional,”ujar Wiranto.

Keamanan Cyber Semakin Penting, Presiden Bentuk BSSN 4

Hal senada juga dikatakan oleh Kepolisian RI (Polri). Polri memastikan BSSN tidak akan tumpang tindih dengan Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Polri. Sebab nantinya tugas dan kewajiban BSSN akan berbeda dengan Polri.

“Nanti akan disinkronisasi supaya tidak terjadi tumpang tindih karena semuanya untuk satu tujuan, yakni demi keamanan dan ketertiban dunia siber,” kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto seperti dikutip dari tempo.co.

Baik BSSN maupun Dittipid Siber Polri sama-sama dibentuk untuk mengantisipasi perkembangan dunia siber yang begitu cepat. Keduanya bertugas melakukan pemantauan serta mengondisikan suasana di area siber agar betul-betul tenang dan aman.

Setyo mengatakan Polri saat ini belum menerima arahan dari Presiden terkait pembagian wewenang BSSN dan Dittipid Siber Polri. “Mungkin nanti dalam waktu dekat,” kata Setyo.