https://www.rapa-puru.com/ https://ingemantspa.cl/ https://103.63.25.105/
https://fmipa.unpad.ac.id/wp-includes/robopragma/ https://unram.ac.id/wp-content/slot88/ https://fmipa.unpad.ac.id/wp-content/vvip2024/
– Inixindo Jogja
Kenapa Tata Kelola TIK Penting bagi Pengelolaan Pemerintahan?

Kenapa Tata Kelola TIK Penting bagi Pengelolaan Pemerintahan?

Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, penting bagi pemerintahan untuk mampu meresponnya dengan tepat. Salah satunya dengan tata kelola TIK (teknologi informasi dan komunikasi) yang baik. Hal ini untuk mendukung tercapainya tujuan dari institusi tersebut.

Melansir Antara News, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F Barata mengatakan, tata kelola TIK penting untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang gesit (agile) serta adaptif.

“Tata kelola TIK adalah struktur kebijakan atau prosedur dan kumpulan proses yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian penerapan TIK dengan dukungannya terhadap pencapaian tujuan institusi, dengan cara mengoptimalkan keuntungan dan kesempatan yang ditawarkan TIK, mengendalikan penggunaan terhadap sumber daya TI dan mengelola risiko-risiko terkait TIK,” ujar Mariam.

Kemudian, menurut beliau tata kelola TIK bukan bidang yang terpisah dari pengelolaan pemerintahan, melainkan sebuah komponen pengelolaan pemerintahan secara keseluruhan, dengan tanggung jawab utama antara lain:

1. Memastikan kepentingan stakeholder diikutsertakan ke dalam penyusunan kebijakan.

2. Memberikan arahan kepada proses yang menerapkan strategi kebijakan.

3. Memastikan proses tersebut menghasilkan keluaran yang terukur.

4. Memastikan adanya informasi mengenai hasil yang diperoleh dan mengukurnya.

5. Memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan harapan.

Dasar Hukum Tata Kelola TIK

Lebih lanjut mengenai tata kelola TIK, Mariam menjelaskan jika tata kelola TIK memiliki dasar hukumnya sendiri.

Sebelumnya tata Kelola TIK diatur dalam PERMEN Nomor 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

Panduan tersebut adalah standar tata kelola yang resmi dan bisa dijadikan acuan seluruh instansi pemerintah di semua level, baik kementerian atau LPND di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Akan tetapi, pada tahun 2018 Permen tersebut dicabut.

Kemudian, pada saat ini dasar hukum yang digunakan untuk Tata Kelola TIK adalah UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, UU nomor 11 tahun2020 tentang Cipta kerja, PP 71 tahun 2019 Tentang PSTE, PP 80 tahun 2019 tentang PMSE, PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Pepres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.

“Dengan mengacu pada peraturan tersebut, saat ini sedang disusun beberapa peraturan Menteri Kominfo sebagai petunjuk pelaksanaan,” imbuhnya.

Dirinya juga menambahkan, pada lingkungan yang sudah memanfaatkan TIK, tata kelola TIK menjadi hal sangat penting dan harus diperhatikan. Hal tersebut tidak lepas karena ekspektasi dan realitas kerap tidak sesuai.

“Pihak shareholder pemerintah selalu berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi TIK dengan kualitas layanan yang bagus, tepat waktu, dan sesuai dengan anggaran,” jelas Mariam.

“Lalu menguasai dan menggunakan TIK untuk seluruh layanannya, dan menerapkan TIK untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas sambil menangani risiko TIK,” pungkasnya.

Ingin Lebih Dalam Memahami Topik di Atas?

Apabila Anda ingin memahami lebih lanjut dan mendalam mengenai topik di atas, ikuti training di Inixindo Jogja.

Dalam training tersebut, Anda bisa mendapat pendampingan instruktur sehingga proses pemahaman terhadap topik tersebut lebih cepat.

Menariknya lagi, Anda juga bisa memiliki sertifikasi dari topik yang sudah diikuti. Sertifikasi tersebut menjadi bukti bahwa Anda sudah benar-benar paham dan ahli di bidang terkait.

Tak hanya itu saja, dengan memiliki sertifikasi juga menjadi modal besar untuk perkembangan karir Anda.

Tunggu apalagi? Langsung saja hubungi kami melalui kontak tertera di bawah ini.

Proses Kolaborasi Manajemen TIK dan SPBE untuk Mendukung Tata Kelola yang Baik

Proses Kolaborasi Manajemen TIK dan SPBE untuk Mendukung Tata Kelola yang Baik

Untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik, Dinas komunikasi dan informatika Provinsi Jawa Tengah menyelenggarkan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) pada (20/8) bertempat di Aula Diskominfo Provinsi Jateng, di Semarang. Kegiatan tersebut salah satunya membahas tentang Kolaborasi Manajemen Tata Kelola TIK dan SPBE.

 

Dalam mengelola TIK dan SPBE pemerintah membutuhkan kerangka berpikir agar tujuan dan penerapannya dapat terlaksana serta terukur. Dimulai dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) dimana dalam rencana tersebut dirancang program-program sebagai penjabaran dari Visi Misi Kepala Daerah dengan sasaran IT sebagai enabler di Pemerintahan untuk mewujudkan inovasi Smart City di daerah tersebut. Lalu didalam konsep smart city yang memanfaatkan penerapan TIK memerlukan platform ekosistem yang tertuang dalam SPBE (sistem pemerintahan berbasis elektronik) yang dapat mendukung bussiness process pemerintahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, menggali dan mengelola potensi daerah, memantau dan mengoptimalkan kinerja ASN.

 

Dalam sistem tata kelola ini Pemerintah dihadapkan dengan kondisi dimana perencanaan TIK, penyusunan arsitektur TIK, pengembangan TIK, pengoperasian TIK dan pemeliharaan TIK tidak dirancang, dibangun, dijalankan dan dikelola dengan baik. Sehingga terkesan tidak ada manfaat TIK dalam Pemerintahan tersebut, seperti tidak ada pengamanan untuk aplikasi penting, tidak dapat mendeteksi gangguan, aplikasi yang dibangun tidak dapat memuaskan pengguna dan manfaat yang diberikan stagnan, sulit melakukan mingrasi data, dan aplikasi yang terpisah-pisah dengan single data.

 

Lalu Seberapa Penting Tata Kelola Yang Baik?

Dalam paparannya Andi Yuniantoro selaku Direktur Inixindo Jogja mencoba memberikan ilustrasi dengan perbandingan ketika berkunjung ke Coffe Shop terkenal dengan warung kopi kaki lima. Di coffe shop untuk menyajikan secangkir kopi mereka harus menyajikan sesuai dengan SOP (standar operasional prosedur) mulai dari pemilihan bahan, kebersihan, saran penyajian, dan bagaimana memberikan servis kepada konsumen. Hal tersebut tentu tidak akan didapat apabila berkunjung ke warung kopi kaki lima yang menyajikan kopi apa adanya. Tentu hasil akhir dari dua gelas cangkir kopi tersebut akan berbeda meskipun sama-sama diseduh dengan air panas.

 

Andi menambahkan bahwa ilustrasi tersebut dapat diterapkan dalam proses tata kelola pemerintahan yang baik. Dimana dalam sebuah proses tata kelola Pemerintahan terdapat Visi Misi, Prioritas Pembangunan dan RPJMD yang digunakan sebagai input pendoman bussiness process, untuk mengelola layanan di dalam Pemerintah agar menghasilkan tata kelola IT yang baik diantaranya membangun dan mengelola aplikasi, infrastruktur, SDM TIK, dan informasi.