Dengan perkembangan teknologi yang semakin maju, penting bagi pemerintahan untuk mampu meresponnya dengan tepat. Salah satunya dengan tata kelola TIK (teknologi informasi dan komunikasi) yang baik. Hal ini untuk mendukung tercapainya tujuan dari institusi tersebut.

Melansir Antara News, Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F Barata mengatakan, tata kelola TIK penting untuk mewujudkan pengelolaan pemerintahan yang gesit (agile) serta adaptif.

“Tata kelola TIK adalah struktur kebijakan atau prosedur dan kumpulan proses yang bertujuan untuk memastikan kesesuaian penerapan TIK dengan dukungannya terhadap pencapaian tujuan institusi, dengan cara mengoptimalkan keuntungan dan kesempatan yang ditawarkan TIK, mengendalikan penggunaan terhadap sumber daya TI dan mengelola risiko-risiko terkait TIK,” ujar Mariam.

Kemudian, menurut beliau tata kelola TIK bukan bidang yang terpisah dari pengelolaan pemerintahan, melainkan sebuah komponen pengelolaan pemerintahan secara keseluruhan, dengan tanggung jawab utama antara lain:

1. Memastikan kepentingan stakeholder diikutsertakan ke dalam penyusunan kebijakan.

2. Memberikan arahan kepada proses yang menerapkan strategi kebijakan.

3. Memastikan proses tersebut menghasilkan keluaran yang terukur.

4. Memastikan adanya informasi mengenai hasil yang diperoleh dan mengukurnya.

5. Memastikan kebijakan yang dihasilkan sesuai dengan harapan.

Dasar Hukum Tata Kelola TIK

Lebih lanjut mengenai tata kelola TIK, Mariam menjelaskan jika tata kelola TIK memiliki dasar hukumnya sendiri.

Sebelumnya tata Kelola TIK diatur dalam PERMEN Nomor 41 Tahun 2007 tentang Panduan Umum Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional.

Panduan tersebut adalah standar tata kelola yang resmi dan bisa dijadikan acuan seluruh instansi pemerintah di semua level, baik kementerian atau LPND di tingkat pusat, provinsi, serta kabupaten/kota. Akan tetapi, pada tahun 2018 Permen tersebut dicabut.

Kemudian, pada saat ini dasar hukum yang digunakan untuk Tata Kelola TIK adalah UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE, UU nomor 11 tahun2020 tentang Cipta kerja, PP 71 tahun 2019 Tentang PSTE, PP 80 tahun 2019 tentang PMSE, PP 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, dan Pepres nomor 95 tahun 2018 tentang SPBE.

“Dengan mengacu pada peraturan tersebut, saat ini sedang disusun beberapa peraturan Menteri Kominfo sebagai petunjuk pelaksanaan,” imbuhnya.

Dirinya juga menambahkan, pada lingkungan yang sudah memanfaatkan TIK, tata kelola TIK menjadi hal sangat penting dan harus diperhatikan. Hal tersebut tidak lepas karena ekspektasi dan realitas kerap tidak sesuai.

“Pihak shareholder pemerintah selalu berharap agar pemerintah dapat memberikan solusi TIK dengan kualitas layanan yang bagus, tepat waktu, dan sesuai dengan anggaran,” jelas Mariam.

“Lalu menguasai dan menggunakan TIK untuk seluruh layanannya, dan menerapkan TIK untuk meningkatkan efisiensi dan produktifitas sambil menangani risiko TIK,” pungkasnya.

Ingin Lebih Dalam Memahami Topik di Atas?

Apabila Anda ingin memahami lebih lanjut dan mendalam mengenai topik di atas, ikuti training di Inixindo Jogja.

Dalam training tersebut, Anda bisa mendapat pendampingan instruktur sehingga proses pemahaman terhadap topik tersebut lebih cepat.

Menariknya lagi, Anda juga bisa memiliki sertifikasi dari topik yang sudah diikuti. Sertifikasi tersebut menjadi bukti bahwa Anda sudah benar-benar paham dan ahli di bidang terkait.

Tak hanya itu saja, dengan memiliki sertifikasi juga menjadi modal besar untuk perkembangan karir Anda.

Tunggu apalagi? Langsung saja hubungi kami melalui kontak tertera di bawah ini.