Artificial Intelligence atau AI adalah teknologi yang disebut-sebut dapat membuat pekerjaan manusia menjadi lebih mudah. Kini AI sudah digunakan tidak hanya personal saja, namun juga perusahaan-perusahaan besar dunia. Bahkan, AI juga sudah digunakan di lingkungan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Secara umum, penggunaan AI di BUMN Indonesia telah meningkat sejak beberapa tahun terakhir. BUMN telah menggunakan AI untuk meningkatkan efisiensi operasional, meningkatkan kualitas layanan, dan meningkatkan keamanan.
Beberapa contoh penggunaan AI di BUMN Indonesia antara lain:
- Penggunaan AI untuk Analisis Data: BUMN telah menggunakan AI untuk menganalisis data yang terkumpul dari berbagai sumber. Dengan demikian, BUMN dapat membuat keputusan yang lebih baik dan lebih cepat.
- Penggunaan AI untuk Automasi Proses: AI telah digunakan untuk mengotomatisasi proses operasional di BUMN, seperti pengolahan data, pengiriman informasi, dan pengawasan kualitas.
- Penggunaan AI untuk Meningkatkan Keamanan: AI telah digunakan untuk meningkatkan keamanan di BUMN, seperti deteksi ancaman, pengawasan akses, dan pengawasan aktivitas.
Meski mampu mempermudah pekerjaan dan meningkatkan efisiensi perusahaan, penggunaan AI di lingkungan BUMN tetap memiliki regulasi dan aturan yang perlu dipatuhi.
Regulasi Penggunaan AI di Indonesia
Regulasi AI di Indonesia masih dalam tahap pengembangan dan perumusan. Pemerintah Indonesia telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan peraturan khusus terkait penggunaan Artificial Intelligence (AI) di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, telah membocorkan kisi-kisi regulasi AI yang akan segera diterbitkan. Regulasi ini diharapkan dapat meminimalkan dampak-dampak negatif AI dan memastikan penggunaan AI yang lebih bertanggung jawab dan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan.
Regulasi ini juga akan berfokus pada mengatur penggunaan AI dibandingkan mengatur teknologinya, dengan tujuan melindungi hak fundamental, pencegahan penyalahgunaan teknologi, aturan hukum, dan melindungi demokrasi, serta mendorong investasi dan inovasi.
Regulasi yang sedang dibahas di Indonesia tentang penggunaan AI meliputi beberapa undang-undang dan peraturan yang relevan dengan pemanfaatan teknologi AI. Beberapa di antaranya adalah:
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSE)
- Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permen PSE)
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
Selain itu, pemerintah Indonesia sedang mengembangkan strategi nasional kecerdasan buatan (AI) yang terintegrasi dan berdimensi, dengan pendekatan horizontal, vertikal, dan sektoral untuk mengatur penggunaan AI di Indonesia.