Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 11–12 November 2025, di Gedung Lorin Dewangsa, Sukoharjo, diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas dan pejabat bidang komunikasi publik dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Perkuat Pemahaman Regulasi Bidang IKP
Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam mengelola urusan komunikasi dan informatika, menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permenkominfo No. 8 Tahun 2019. Peraturan baru ini menekankan pada penguatan tata kelola informasi publik, aplikasi informatika, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di tingkat daerah.
Adaptasi Digital Pemerintah Daerah
Pada sesi hari kedua, CEO Inixindo Jogja Andi Yuniantoro, hadir sebagai salah satu narasumber dengan membawakan materi bertajuk “Adaptasi Digital Pemerintah Daerah”.
Dalam paparannya, Andi Yuniantoro menyoroti tantangan kultural dan struktural yang kerap muncul dalam proses digitalisasi birokrasi. Ia menjelaskan bahwa resistensi terhadap perubahan sering muncul karena kekhawatiran kehilangan peran, insentif, atau rasa kontribusi di kalangan ASN. Tanpa pendampingan dan perubahan mindset, digitalisasi justru berpotensi menambah beban administratif.
Andi Yuniantoro menegaskan bahwa efisiensi dan keterbatasan sumber daya justru dapat menjadi momentum perubahan untuk membangun pemerintahan yang lebih adaptif dan inovatif..
Ia memaparkan lima prinsip panduan bagi pemerintah daerah dalam era efisiensi, yaitu:
- Reprioritization – memfokuskan program pada dampak langsung bagi masyarakat.
- Data Utilization – menggunakan data untuk mengarahkan anggaran secara tepat.
- Human Capital Optimization – mengarahkan ASN untuk berorientasi pada hasil dan kolaborasi digital.
- Process Simplification – penyederhanaan rantai birokrasi melalui digitalisasi proses.
- Partnership Leverage – memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui CSR, PPP, atau kerja sama strategis.
Lebih lanjut, Andi Yuniantoro menekankan bahwa transformasi digital bukan semata urusan teknologi, tetapi tentang cara berpikir baru di kalangan ASN. “Tanpa mindset digital, aplikasi hanya menjadi beban administratif. ASN perlu bergeser dari sekadar pegawai menjadi problem solver,” tuturnya.
Digitalisasi untuk Birokrasi yang Efisien dan Layanan Publik yang Transparan
Dalam materi yang sama, Andi Yuniantoro juga menjelaskan konsep business process re-engineering, yakni menyederhanakan proses birokrasi sebelum mendigitalisasikannya. Ia mencontohkan, layanan perizinan yang semula membutuhkan banyak tanda tangan manual dapat dipangkas melalui sistem e-approval, sehingga waktu pelayanan dapat berkurang hingga 50%.
Implementasi digitalisasi yang terencana, lanjutnya, memberikan dampak nyata terhadap peningkatan efisiensi kinerja ASN, koordinasi antar-OPD yang lebih cepat, serta monitoring kinerja berbasis data real-time. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungutan tidak resmi.
Kolaborasi Daerah Menuju Tata Kelola Komunikasi Publik Modern
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Diskominfo Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh Dinas Kominfo kabupaten/kota dapat mengimplementasikan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 dengan lebih baik dan berkolaborasi dalam memperkuat ekosistem komunikasi publik yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi hasil.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pemerintah daerah beradaptasi terhadap era transformasi digital, memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sejalan dengan visi pemerintahan digital Indonesia.
