Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.
Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (11/11/2025) hingga Kamis (12/11/2025) di Gedung Lorin Dewangsa, Sukoharjo, ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta pejabat yang membidangi urusan komunikasi publik dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.
Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 5 September 2024 menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika. Regulasi ini menggantikan Permenkominfo No. 8 Tahun 2019, dengan tujuan memperkuat efektivitas penyelenggaraan komunikasi publik dan mempercepat pelaksanaan transformasi digital, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Tiga Tujuan Utama Sosialisasi
Kegiatan ini memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:
- Meningkatkan pemahaman regulasi terkait sub-urusan komunikasi publik dalam Permenkominfo No. 4 Tahun 2024.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN di bidang komunikasi publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi.
- Meningkatkan kemampuan ASN dalam mengantisipasi dan menangani isu strategis di bidang komunikasi publik.
Beragam Narasumber Bahas Arah Baru Komunikasi Publik
Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan sektor.
Pada hari pertama, Marolly J. Indarto, Plt. Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, memaparkan materi utama mengenai substansi dan implikasi penerapan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024.
Sesi berikutnya diisi oleh PT Indonesia Indicator yang membahas langkah-langkah monitoring dan analisis berita, serta PT Telkom Regional Jateng Utara dan Ayoo Klik yang memaparkan topik mengenai perkembangan teknologi digital dalam mendukung komunikasi publik.
Kegiatan dilanjutkan pada hari kedua dengan sesi bertema Komunikasi Digital oleh Dr. Riant Nugroho (Tenaga Ahli Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI) dan Pemerintahan Digital oleh Andi Yuniantoro (Direktur Inixindo Jogja).
Perkuat Tata Kelola Komunikasi Publik Daerah
Melalui kegiatan ini, Diskominfo Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh Dinas Kominfo kabupaten/kota dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 secara efektif. Sosialisasi ini juga menjadi wadah koordinasi dan sinergi antar daerah dalam memperkuat tata kelola komunikasi publik, serta mendukung terwujudnya pemerintahan digital yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.
