Di tengah dorongan global menuju pemerintahan digital, Indonesia memperkuat langkahnya melalui regulasi yang menjadi pijakan penting bagi reformasi birokrasi berbasis teknologi. Artikel ini menguraikan esensi Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 dan bagaimana peraturan ini menjadi penentu arah transformasi digital pemerintah daerah.

Transformasi digital di sektor pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa pondasi regulasi yang kokoh. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menegaskan komitmennya terhadap digitalisasi birokrasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Peraturan yang diundangkan pada 5 September 2024 ini menjadi panduan baru bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika secara efektif, terukur, dan terintegrasi dengan arah kebijakan nasional. Lebih dari sekadar pembaruan administratif, regulasi ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang sinergis dari pusat hingga daerah.

Mengapa Permenkominfo No. 4/2024 Diterbitkan?

Dalam konteks global, digitalisasi sektor publik telah menjadi prioritas banyak negara untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang responsif. Lembaga-lembaga internasional mendorong transformasi pemerintahan berbasis data dan teknologi untuk mempercepat pembangunan ekonomi digital. Indonesia berada di jalur yang sama, berupaya memperkuat infrastruktur dan tata kelola digital agar mampu bersaing di tingkat regional maupun global.

Sejak diterbitkannya Permenkominfo No. 8 Tahun 2019, lanskap teknologi dan komunikasi publik di Indonesia telah berkembang sangat cepat. Munculnya kebijakan Satu Data Indonesia, percepatan implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), serta meningkatnya kebutuhan akan tata kelola keamanan data dan komunikasi publik digital membuat regulasi lama tidak lagi relevan.

Permenkominfo No. 4/2024 hadir untuk menyesuaikan arah kebijakan dengan kebutuhan era digital — terutama dalam tiga aspek utama:

  1. Keterpaduan kebijakan pusat-daerah dalam bidang komunikasi dan informatika,

  2. Peningkatan kualitas layanan publik berbasis elektronik, dan

  3. Penguatan kapasitas SDM serta tata kelola digital pemerintahan.

Regulasi ini sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah agar tidak lagi bekerja secara terpisah dalam hal pengelolaan data, sistem, dan komunikasi publik, tetapi berada dalam satu kerangka nasional yang sinkron

Dua Pilar Besar: Komunikasi Publik dan Aplikasi Informatika

Fokus utama Permenkominfo No. 4/2024 dibangun di atas dua pilar sub-urusan: Informasi dan Komunikasi Publik, serta Aplikasi Informatika. Keduanya merepresentasikan dua sisi dari digitalisasi pemerintahan — sisi komunikasi dan sisi teknologi — yang harus berjalan beriringan.

1. Sub-Urusan Informasi dan Komunikasi Publik

Sub-urusan ini menegaskan bahwa komunikasi publik bukan lagi sekadar fungsi kehumasan, melainkan strategi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Cakupannya mencakup seluruh proses pengelolaan informasi publik di tingkat daerah, mulai dari:

  • Penyusunan strategi komunikasi kebijakan publik,

  • Pengelolaan media center, hubungan dengan media massa, dan kanal informasi resmi,

  • Penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),

  • Hingga pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan pelatihan SDM komunikasi publik di daerah.

Dengan mandat ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola arus informasi secara transparan, mencegah disinformasi, dan memperkuat literasi digital di masyarakat.

2. Sub-Urusan Aplikasi Informatika

Bagian kedua menjadi inti dari arah transformasi digital pemerintah daerah. Sub-urusan ini mencakup pengelolaan seluruh aspek teknologi informasi pemerintahan, mulai dari:

  • Manajemen dan tata kelola SPBE,

  • Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),

  • Pengelolaan data dan keamanan informasi,

  • Pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) dan infrastruktur digital daerah,

  • Integrasi Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Nasional,

  • Hingga pengembangan Smart City sebagai bentuk penerapan SPBE dalam konteks perkotaan.

Dengan cakupan tersebut, Permenkominfo No. 4/2024 memposisikan pemerintah daerah tidak lagi sekadar pengguna teknologi, tetapi sebagai penyelenggara tata kelola digital yang berdaya dan bertanggung jawab.

Fokus Kebijakan: Sinkronisasi, Akuntabilitas, dan Keamanan

Secara konseptual, peraturan ini bertumpu pada tiga fokus utama:

1. Sinkronisasi arah kebijakan digital antara pusat dan daerah
Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang mengacu pada kebijakan nasional. Tujuannya adalah memastikan integrasi sistem, menghindari tumpang tindih aplikasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran digitalisasi.

2. Akuntabilitas dalam tata kelola dan evaluasi SPBE
Permen ini mewajibkan adanya mekanisme audit TIK dan evaluasi kinerja SPBE secara berkala. Pemerintah daerah harus mampu mengukur efektivitas implementasi sistem elektronik serta menjaga keberlanjutan pelaksanaannya.

3. Perlindungan data dan keamanan informasi
Dalam era digital, keamanan menjadi faktor penentu kepercayaan publik. Karena itu, pemerintah daerah diwajibkan mengklasifikasikan data sesuai tingkat risikonya dan menerapkan pelindungan data pribadi sesuai dengan amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Implikasi bagi Pemerintah Daerah

Penerapan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 membawa konsekuensi nyata bagi pemerintah daerah. Pertama, mereka harus membangun struktur organisasi yang mampu menjalankan dua sub-urusan tersebut dengan jelas — biasanya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kedua, daerah perlu menyiapkan SDM yang kompeten di bidang manajemen SPBE, keamanan siber, komunikasi publik, dan tata kelola data. Ketiga, kolaborasi lintas instansi menjadi keharusan, mengingat implementasi SPBE bersifat terintegrasi.

Dengan kata lain, keberhasilan implementasi regulasi ini tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan sistem digital, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia yang menguasai aspek teknis dan manajerial transformasi digital.

Mengarahkan Transformasi Digital Indonesia ke Tahap Berikutnya

Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 tidak hanya menyusun arah kebijakan, tetapi juga membuka peluang bagi percepatan inovasi publik dan efisiensi birokrasi. Penerapan regulasi ini diharapkan mendorong perubahan cara kerja pemerintahan menuju model yang lebih adaptif, terbuka, dan berorientasi pada data, serta memperkuat kolaborasi antar instansi dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan digital nasional.

Melalui Permenkominfo No. 4 Tahun 2024, pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi digital di sektor publik tidak berjalan secara terpisah antara pusat dan daerah. Regulasi ini menciptakan satu kesatuan sistem pemerintahan digital yang transparan, aman, dan efisien — dengan komunikasi publik yang kredibel serta tata kelola teknologi yang profesional.

Jika dijalankan secara konsisten, peraturan ini akan menjadi pondasi penting menuju pemerintahan digital Indonesia yang terintegrasi dan berdaya saing global.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Sertifikasi Certified Ethical Hacker (CEH): Membangun Karier Keamanan Siber Anda! Mengapa CEH? Sertifikasi No. 1 Dunia: CEH telah menjadi standar industri dalam keamanan siber selama 20 tahun, diakui oleh lebih dari 50 perusahaan…
Mon, January 5, 2026 - January 7, 2026
Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Digital Marketing ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan dalam merancang, mengimplementasikan, serta mengevaluasi strategi pemasaran digital secara efektif. Program ini ditujukan bagi profesional yang bertanggung jawab dalam aktivitas…
Mon, January 5, 2026 - January 8, 2026
Inixindo Jogja
Pelatihan ini akan memenuhi kebutuhan pengetahuan dan keterampilan dalam memahami, mengukur dan menerapkan Tata Kelola TI di ruang lingkup organisasi bedasarkan Framework COBIT 2019 dalam berbagai topik bahasan Tata Kelola TI dan Managemen TI seperti…
Mon, January 5, 2026 - January 7, 2026