Peraturan Menteri BUMN atau Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 mengadopsi kerangka kerja COBIT dalam pengelolaan teknologi informasi di sektor BUMN.
Permen BUMN ini dikeluarkan pada tahun 2012 melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang merangkum panduan pelaksanaan tata kelola IT yang baik, dengan fokus utama pada penggunaan kerangka kerja COBIT atau Control Objectives for Information and Related Technologies.
COBIT, sebuah kerangka kerja yang dikembangkan oleh Information Systems Audit and Control Association (ISACA), telah menjadi standar internasional untuk pengelolaan TI.
COBIT membantu organisasi dalam mengelola dan mengontrol proses TI mereka secara efektif, sesuai dengan tujuan bisnis dan regulasi yang berlaku.
Lalu bagaimana kaitan antara Peraturan Menteri BUMN dan kerangka kerja COBIT? Berikut penjelasannya: