Mengapa ISO 27001 Semakin Penting untuk Perusahaan yang Sudah Menggunakan AI

Penggunaan Artificial Intelligence (AI) di dunia bisnis semakin luas. Banyak perusahaan mengandalkan AI untuk mempercepat proses, meningkatkan akurasi analisis, hingga memperbaiki kualitas pelayanan. Namun di balik kemajuan itu, ada satu kebutuhan besar yang sering terlupakan: keamanan informasi.

AI hanya bisa bekerja jika perusahaan memiliki data yang lengkap, relevan, dan aman. Ketika data ini tidak dilindungi dengan baik, risiko kebocoran, manipulasi, atau serangan siber dapat meningkat. Di sinilah ISO 27001 berperan penting.

AI Membawa Risiko Baru yang Perlu Diantisipasi

AI memproses data dalam skala besar. Setiap aktivitas pemrosesan, penyimpanan, dan integrasi sistem membuka peluang terjadinya ancaman keamanan. Misalnya:

  • Data sensitif yang digunakan untuk melatih model AI dapat bocor jika tidak dilindungi dengan baik.
  • Integrasi AI dengan layanan cloud dan aplikasi pihak ketiga menambah permukaan risiko.
  • Serangan seperti data poisoning atau adversarial attack dapat memengaruhi hasil prediksi AI.

ISO 27001 Memberikan Struktur Keamanan yang Solid

ISO 27001 adalah standar internasional yang membantu perusahaan mengelola keamanan informasi secara menyeluruh. Standar ini memastikan data dikelola dengan aman melalui proses yang terukur, terdokumentasi, dan diawasi.

Untuk perusahaan yang sudah mengadopsi AI, ISO 27001 memberikan manfaat nyata, seperti:

  • Menjaga keamanan data yang menjadi bahan bakar utama AI.
  • Mengurangi risiko operasional saat mengintegrasikan layanan cloud atau pihak ketiga.
  • Meningkatkan kepercayaan pelanggan dan regulator terhadap praktik keamanan perusahaan.
  • Membuat proses pengembangan dan penggunaan AI lebih aman dan lebih dapat dipertanggungjawabkan.

ISO 27001 bukan hanya soal sertifikasi, tetapi disiplin dalam menjaga keamanan setiap aspek teknologi yang digunakan perusahaan.

Urgensi Semakin Meningkat Seiring Pertumbuhan AI

Perusahaan kini dituntut lebih transparan dalam penggunaan data dan teknologi digital. Regulasi nasional dan global semakin memperketat standar keamanan, termasuk dalam penggunaan AI.

Di sisi lain, ancaman keamanan siber juga berkembang mengikuti teknologi. AI memberi banyak manfaat, tetapi tanpa perlindungan yang kuat, perusahaan dapat menghadapi risiko serius, mulai dari kerugian data hingga hilangnya kepercayaan pelanggan.

Inilah alasan mengapa perusahaan yang sudah menggunakan AI justru semakin membutuhkan ISO 27001, bukan sebaliknya.

AI dan ISO 27001: Kombinasi untuk Keamanan dan Keberlanjutan Bisnis

Ketika AI digunakan secara aman dan terkelola, perusahaan bisa memaksimalkan inovasi tanpa khawatir terhadap risiko berlebihan. ISO 27001 membangun fondasi keamanan yang membantu perusahaan menggunakan AI dengan lebih percaya diri, lebih terkendali, dan lebih berkelanjutan.

Dengan kerangka keamanan yang kuat, AI dapat memberikan nilai maksimal tanpa mengorbankan keamanan informasi

Kesimpulan

AI membawa banyak peluang, tetapi juga membuka risiko baru yang perlu dikelola dengan baik. ISO 27001 memberikan fondasi keamanan yang membantu perusahaan menjaga integritas data, mengendalikan risiko, dan memastikan penggunaan AI berjalan secara bertanggung jawab.

Perusahaan yang sudah menggunakan AI justru paling membutuhkan ISO 27001 agar inovasi dapat berjalan seiring keamanan dan kepatuhan regulasi.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini memberikan kepada para peserta berupa pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan sehingga kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Manager IT. Pelatihan ini ditujukan untuk seseorang yang diberikan tugas dan kewenangan dalam…
Mon, January 12, 2026 - January 14, 2026
Inixindo Jogja
Program ini merupakan standar global dalam bidang forensik digital yang mencakup metodologi investigasi komprehensif. Peserta akan mempelajari seluruh proses forensik, mulai dari pengumpulan dan preservasi bukti digital, analisis mendalam, hingga penyusunan laporan forensik yang memenuhi…
Mon, January 12, 2026 - January 15, 2026
Inixindo Jogja
Pemanfaatan teknologi informasi harus melalui tahapan tata kelola yang mumpuni, mulai dari perencanaan, pengembangan, operasional, dan perawatan. Proses perawatan tentu saja bertujuan untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas yang terus menerus. IT Audit…
Wed, January 14, 2026 - January 15, 2026

ISO 27001: Strategi Proaktif Bisnis dalam Menghadapi Ancaman Siber yang Terus Meningkat

Seiring perkembangan teknologi dan digencarkannya transformasi digital, perusahaan dari berbagai sektor semakin bergantung pada data dan teknologi untuk menjaga operasional tetap berjalan. Namun, ketergantungan ini juga membuka peluang bagi ancaman baru. Laporan Global Cybersecurity Outlook 2024 dari World Economic Forum mencatat bahwa serangan siber kini menjadi salah satu risiko terbesar bagi bisnis, dengan 73% organisasi melaporkan peningkatan serangan yang lebih kompleks dan terarah.

Dengan kondisi seperti ini, perusahaan tidak dapat lagi bertahan hanya dengan respons setelah insiden terjadi. Mereka membutuhkan pendekatan yang lebih strategis yaitu pendekatan yang dapat mendeteksi, mencegah, dan mengurangi risiko sebelum menimbulkan kerugian. Di sinilah ISO/IEC 27001, standar internasional untuk manajemen keamanan informasi (ISMS), memainkan peran penting.

Mengapa Bisnis Semakin Membutuhkan ISO 27001

Dalam dunia bisnis yang sangat kompetitif, data menjadi aset yang sama berharganya dengan modal finansial. Mulai dari informasi pelanggan hingga rahasia dagang, setiap data memiliki potensi nilai yang besar. Itulah sebabnya ketika terjadi kebocoran data, dampaknya bisa sangat luas.

Menurut IBM Cost of a Data Breach Report 2024, biaya rata-rata kebocoran data mencapai USD 4,88 juta. Angka ini belum termasuk kerugian yang tidak dapat diukur secara langsung, seperti hilangnya kepercayaan pelanggan atau rusaknya reputasi perusahaan di mata publik.

ISO 27001 memberikan kerangka kerja yang memungkinkan bisnis untuk melindungi aset-aset penting ini melalui kebijakan, kontrol teknis, dan proses operasional yang terstruktur.

Pendekatan Proaktif untuk Menghadapi Risiko

Yang membuat ISO 27001 relevan bagi bisnis adalah pendekatannya yang berbasis risiko. Alih-alih hanya memadamkan “kebakaran” ketika insiden terjadi, standar ini mendorong organisasi untuk mengenali titik lemah sejak awal.

Melalui analisis risiko, perusahaan dapat:

  • Mengidentifikasi aset digital dan proses operasional yang paling kritikal
  • Menentukan ancaman yang berpotensi mengganggu bisnis
  • Menetapkan prioritas mitigasi yang paling efektif
  • Membangun kontrol keamanan yang selaras dengan kebutuhan bisnis

Pendekatan seperti ini membuat perusahaan lebih siap menghadapi ancaman, terutama dalam era ketika serangan siber semakin sulit diprediksi.

Menjaga Kepercayaan Pelanggan dan Mitra Bisnis

Kepercayaan telah menjadi faktor penentu keberhasilan bisnis modern. Pelanggan kini semakin sadar akan bagaimana data mereka digunakan dan dilindungi. Survei PwC (2024) menunjukkan bahwa 79% pelanggan lebih memilih bisnis yang mampu menunjukkan komitmen terhadap keamanan data, termasuk melalui sertifikasi seperti ISO 27001.

Bagi perusahaan yang ingin memperluas kerja sama dengan mitra global atau mengikuti tender besar, sertifikasi ISO 27001 sering menjadi syarat wajib. Artinya, standar ini tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga membuka peluang pasar baru.

Efisiensi Operasional Melalui Tata Kelola yang Lebih Baik

Selain meningkatkan keamanan, ISO 27001 juga mendorong bisnis untuk memiliki tata kelola yang lebih terstruktur. Pada praktiknya, banyak organisasi yang merasakan peningkatan efisiensi setelah menerapkan standar ini.

Dokumentasi yang lebih jelas, proses kerja yang konsisten, dan pengurangan human error terbukti membantu perusahaan bekerja lebih cepat dan tepat. Deloitte mencatat bahwa perusahaan dengan ISMS yang matang mengalami peningkatan efisiensi operasional hingga 20–30% pada area yang terkait dengan keamanan informasi.

Mengurangi Dampak Finansial dari Insiden Siber

Tidak ada sistem yang kebal terhadap serangan, namun ISO 27001 memastikan bisnis memiliki kemampuan untuk pulih lebih cepat. Standar ini mengharuskan perusahaan memiliki rencana respons insiden serta rencana kesinambungan bisnis (business continuity plan), sehingga ketika insiden terjadi, perusahaan dapat mengurangi waktu henti dan meminimalkan kerugian.

Dengan respons yang lebih cepat dan prosedur yang lebih jelas, bisnis dapat mengurangi dampak operasional dan finansial yang muncul akibat insiden siber.

Kesimpulan: ISO 27001 Sebagai Pilar Utama Keamanan Bisnis

ISO 27001 bukan hanya alat untuk menjaga sistem tetap aman—ia adalah fondasi strategis untuk membangun bisnis yang tangguh. Dengan meningkatnya ancaman siber, perusahaan yang menerapkan ISO 27001 berada dalam posisi yang lebih siap untuk:

  • melindungi data pelanggan,

  • menjaga kelancaran operasional,

  • memenuhi persyaratan regulasi,

  • meningkatkan kepercayaan pasar,

  • dan memperkuat daya saing.

Pada akhirnya, ISO 27001 bukan hanya langkah teknis, tetapi investasi jangka panjang untuk memastikan pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan di era digital.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini memberikan kepada para peserta berupa pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan sehingga kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Manager IT. Pelatihan ini ditujukan untuk seseorang yang diberikan tugas dan kewenangan dalam…
Mon, January 12, 2026 - January 14, 2026
Inixindo Jogja
Program ini merupakan standar global dalam bidang forensik digital yang mencakup metodologi investigasi komprehensif. Peserta akan mempelajari seluruh proses forensik, mulai dari pengumpulan dan preservasi bukti digital, analisis mendalam, hingga penyusunan laporan forensik yang memenuhi…
Mon, January 12, 2026 - January 15, 2026
Inixindo Jogja
Pemanfaatan teknologi informasi harus melalui tahapan tata kelola yang mumpuni, mulai dari perencanaan, pengembangan, operasional, dan perawatan. Proses perawatan tentu saja bertujuan untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas yang terus menerus. IT Audit…
Wed, January 14, 2026 - January 15, 2026

Komdigi Tekankan Peran Strategis Diskominfo dalam Tata Kelola Pemerintahan Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI menegaskan pentingnya peran Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota dalam memperkuat tata kelola pemerintahan digital. Penegasan tersebut disampaikan melalui konsep metaforis “mantra penjinak naga”, yakni kemampuan Diskominfo dalam mengelola data, informasi, dan opini publik secara efektif sehingga membantu kepala daerah menjalankan mandat pemerintahan secara optimal.

Metafora itu disampaikan Staf Khusus Wakil Menteri Komdigi RI, Riant Nugroho, saat menjadi pembicara dalam Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 di Lorin Solo Hotel, Surakarta, Rabu (12/11/2025).

Kepala Diskominfo sebagai Pengendali Informasi Daerah

Dalam paparannya, Riant menyampaikan bahwa keberhasilan daerah sangat dipengaruhi oleh kemampuan Kepala Dinas Kominfo dalam menyediakan data dan membangun komunikasi publik. Ia menggambarkan Kepala Diskominfo sebagai figur kunci yang dapat menjadi sandaran kepala daerah dalam menghadapi dinamika informasi pemerintahan.

Riant menekankan bahwa sebuah daerah akan berjalan lebih efektif apabila kepala daerah didukung oleh manajemen data yang kuat. Karena itu, Diskominfo harus mampu bertransformasi menjadi “ensiklopedia berjalan”, yaitu unit yang menyediakan data komprehensif, akurat, dan real-time untuk kebutuhan pengambilan keputusan.

Diskominfo sebagai Perekat Kolaborasi Pemerintahan

Riant juga mengingatkan bahwa peran Diskominfo bukanlah berdiri di atas dinas lain, melainkan menjadi penghubung yang memastikan seluruh instansi bergerak selaras. Untuk itu, seorang Kepala Diskominfo harus mampu berperan sebagai generalis yang memahami berbagai fungsi pemerintahan, sekaligus tetap memiliki kompetensi teknis sebagai spesialis komunikasi dan digital.

Dalam konteks kepemimpinan, Riant menegaskan perlunya karakter level five leadership yang dicetuskan Jim Collins—pemimpin kompeten yang tetap rendah hati. Menurutnya, organisasi akan semakin kuat apabila dipimpin oleh sosok yang mengedepankan kemampuan, integritas, dan kerendahan hati.

Paradigma Komunikasi Pemerintah Harus Lebih Partisipatif

Memasuki era digital, Riant menilai pemerintah tidak lagi cukup hanya menguasai informasi. Pemerintah harus membangun hubungan yang lebih manusiawi dan partisipatif dengan masyarakat. Pendekatan komunikasi satu arah dianggap tidak lagi memadai.

Riant menegaskan bahwa aparatur Kominfo harus mampu bekerja melalui kolaborasi lintas sektor. Prinsipnya adalah menyelesaikan sesuatu dengan dan melalui orang lain, bukan bekerja sendiri. Kolaborasi ini menjadi fondasi utama percepatan transformasi pemerintahan digital.

Implementasi Permenkominfo 4/2024: Mendorong Integrasi Tata Kelola Digital

Ketua CEO Paguyuban Kepala Dinas Kominfo Jawa Tengah, Gotri Wijianto, menjelaskan bahwa substansi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 sejalan dengan semangat open government dan percepatan digitalisasi pelayanan publik.

Ia mencontohkan penerapan di Kabupaten Temanggung, di mana empat pilar—keterbukaan informasi publik, SPBE, Satu Data Indonesia, dan Smart City—telah dipadukan menjadi satu layanan digital terpadu. Integrasi ini dimulai dari tingkat desa, karena desa memiliki data dasar pelayanan publik yang menjadi fondasi tata kelola digital.

Menurut Gotri, prinsip mendasar digitalisasi pemerintahan adalah tidak menambah beban birokrasi, melainkan menyederhanakan proses. Layanan manual harus dapat diubah menjadi layanan digital yang ringkas, mudah, dan relevan bagi masyarakat.

Ia berharap integrasi layanan dari desa, kabupaten/kota, hingga provinsi dapat difasilitasi oleh Diskominfo Jawa Tengah agar data dan kebijakan saling terhubung secara utuh. Inilah yang disebutnya sebagai wujud konkret “mantra penjinak naga” dalam tata kelola pemerintahan.

Kolaborasi Multi-Pihak untuk Menguatkan Transformasi Digital

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung sejak Selasa (11/11/2025) ini turut dihadiri Kepala Dinas Kominfo Jawa Tengah, Agung Hariyadi, serta CEO Inixindo Jogja, Andi Yuniantoro, yang memberikan perspektif mengenai penguatan kapasitas aparatur pemerintahan dalam menghadapi tantangan digitalisasi.

Sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman dan konsolidasi antar instansi agar implementasi Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini memberikan kepada para peserta berupa pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan sehingga kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Manager IT. Pelatihan ini ditujukan untuk seseorang yang diberikan tugas dan kewenangan dalam…
Mon, January 12, 2026 - January 14, 2026
Inixindo Jogja
Program ini merupakan standar global dalam bidang forensik digital yang mencakup metodologi investigasi komprehensif. Peserta akan mempelajari seluruh proses forensik, mulai dari pengumpulan dan preservasi bukti digital, analisis mendalam, hingga penyusunan laporan forensik yang memenuhi…
Mon, January 12, 2026 - January 15, 2026
Inixindo Jogja
Pemanfaatan teknologi informasi harus melalui tahapan tata kelola yang mumpuni, mulai dari perencanaan, pengembangan, operasional, dan perawatan. Proses perawatan tentu saja bertujuan untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas yang terus menerus. IT Audit…
Wed, January 14, 2026 - January 15, 2026

CEO Inixindo Jogja Dorong Adaptasi Digital ASN di Sosialisasi Permenkominfo No. 4 Tahun 2024

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 11–12 November 2025, di Gedung Lorin Dewangsa, Sukoharjo, diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas dan pejabat bidang komunikasi publik dari 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.

Perkuat Pemahaman Regulasi Bidang IKP

Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam mengelola urusan komunikasi dan informatika, menggantikan regulasi sebelumnya, yakni Permenkominfo No. 8 Tahun 2019. Peraturan baru ini menekankan pada penguatan tata kelola informasi publik, aplikasi informatika, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan konkuren di tingkat daerah.

CEO Inixindo Jogja Dorong Adaptasi Digital ASN di Sosialisasi Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 1

Adaptasi Digital Pemerintah Daerah

Pada sesi hari kedua, CEO Inixindo Jogja Andi Yuniantoro, hadir sebagai salah satu narasumber dengan membawakan materi bertajuk “Adaptasi Digital Pemerintah Daerah”.

Dalam paparannya, Andi Yuniantoro menyoroti tantangan kultural dan struktural yang kerap muncul dalam proses digitalisasi birokrasi. Ia menjelaskan bahwa resistensi terhadap perubahan sering muncul karena kekhawatiran kehilangan peran, insentif, atau rasa kontribusi di kalangan ASN. Tanpa pendampingan dan perubahan mindset, digitalisasi justru berpotensi menambah beban administratif.

Andi Yuniantoro menegaskan bahwa efisiensi dan keterbatasan sumber daya justru dapat menjadi momentum perubahan untuk membangun pemerintahan yang lebih adaptif dan inovatif..

Ia memaparkan lima prinsip panduan bagi pemerintah daerah dalam era efisiensi, yaitu:

  1. Reprioritization – memfokuskan program pada dampak langsung bagi masyarakat.
  2. Data Utilization – menggunakan data untuk mengarahkan anggaran secara tepat.
  3. Human Capital Optimization – mengarahkan ASN untuk berorientasi pada hasil dan kolaborasi digital.
  4. Process Simplification – penyederhanaan rantai birokrasi melalui digitalisasi proses.
  5. Partnership Leverage – memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui CSR, PPP, atau kerja sama strategis.

Lebih lanjut, Andi Yuniantoro menekankan bahwa transformasi digital bukan semata urusan teknologi, tetapi tentang cara berpikir baru di kalangan ASN. “Tanpa mindset digital, aplikasi hanya menjadi beban administratif. ASN perlu bergeser dari sekadar pegawai menjadi problem solver,” tuturnya.

CEO Inixindo Jogja, Andi Yuniantoro

Digitalisasi untuk Birokrasi yang Efisien dan Layanan Publik yang Transparan

Dalam materi yang sama, Andi Yuniantoro juga menjelaskan konsep business process re-engineering, yakni menyederhanakan proses birokrasi sebelum mendigitalisasikannya. Ia mencontohkan, layanan perizinan yang semula membutuhkan banyak tanda tangan manual dapat dipangkas melalui sistem e-approval, sehingga waktu pelayanan dapat berkurang hingga 50%.

Implementasi digitalisasi yang terencana, lanjutnya, memberikan dampak nyata terhadap peningkatan efisiensi kinerja ASN, koordinasi antar-OPD yang lebih cepat, serta monitoring kinerja berbasis data real-time. Dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih cepat, transparan, dan bebas pungutan tidak resmi.

Kolaborasi Daerah Menuju Tata Kelola Komunikasi Publik Modern

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Diskominfo Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh Dinas Kominfo kabupaten/kota dapat mengimplementasikan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 dengan lebih baik dan berkolaborasi dalam memperkuat ekosistem komunikasi publik yang inklusif, partisipatif, dan berorientasi hasil.

Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam mendorong pemerintah daerah beradaptasi terhadap era transformasi digital, memperkuat tata kelola pemerintahan berbasis data, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sejalan dengan visi pemerintahan digital Indonesia.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini memberikan kepada para peserta berupa pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan sehingga kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Manager IT. Pelatihan ini ditujukan untuk seseorang yang diberikan tugas dan kewenangan dalam…
Mon, January 12, 2026 - January 14, 2026
Inixindo Jogja
Program ini merupakan standar global dalam bidang forensik digital yang mencakup metodologi investigasi komprehensif. Peserta akan mempelajari seluruh proses forensik, mulai dari pengumpulan dan preservasi bukti digital, analisis mendalam, hingga penyusunan laporan forensik yang memenuhi…
Mon, January 12, 2026 - January 15, 2026
Inixindo Jogja
Pemanfaatan teknologi informasi harus melalui tahapan tata kelola yang mumpuni, mulai dari perencanaan, pengembangan, operasional, dan perawatan. Proses perawatan tentu saja bertujuan untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas yang terus menerus. IT Audit…
Wed, January 14, 2026 - January 15, 2026

Diskominfo Jateng Sosialisasikan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024: Perkuat Sinergi Transformasi Digital di Daerah

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (11/11/2025) hingga Kamis (12/11/2025) di Gedung Lorin Dewangsa, Sukoharjo, ini diikuti oleh 100 peserta yang terdiri dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika serta pejabat yang membidangi urusan komunikasi publik dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah.

Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak 5 September 2024 menjadi pedoman baru bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika. Regulasi ini menggantikan Permenkominfo No. 8 Tahun 2019, dengan tujuan memperkuat efektivitas penyelenggaraan komunikasi publik dan mempercepat pelaksanaan transformasi digital, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Tiga Tujuan Utama Sosialisasi

Kegiatan ini memiliki tiga tujuan pokok, yaitu:

  1. Meningkatkan pemahaman regulasi terkait sub-urusan komunikasi publik dalam Permenkominfo No. 4 Tahun 2024.
  2. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi ASN di bidang komunikasi publik untuk mewujudkan keterbukaan informasi.
  3. Meningkatkan kemampuan ASN dalam mengantisipasi dan menangani isu strategis di bidang komunikasi publik.

Beragam Narasumber Bahas Arah Baru Komunikasi Publik

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi dan sektor.
Pada hari pertama, Marolly J. Indarto, Plt. Direktur Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Digital RI, memaparkan materi utama mengenai substansi dan implikasi penerapan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024.

Sesi berikutnya diisi oleh PT Indonesia Indicator yang membahas langkah-langkah monitoring dan analisis berita, serta PT Telkom Regional Jateng Utara dan Ayoo Klik yang memaparkan topik mengenai perkembangan teknologi digital dalam mendukung komunikasi publik.

Kegiatan dilanjutkan pada hari kedua dengan sesi bertema Komunikasi Digital oleh Dr. Riant Nugroho (Tenaga Ahli Wakil Menteri Komunikasi dan Digital RI) dan Pemerintahan Digital oleh Andi Yuniantoro (Direktur Inixindo Jogja).

Perkuat Tata Kelola Komunikasi Publik Daerah

Melalui kegiatan ini, Diskominfo Provinsi Jawa Tengah berharap seluruh Dinas Kominfo kabupaten/kota dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 secara efektif. Sosialisasi ini juga menjadi wadah koordinasi dan sinergi antar daerah dalam memperkuat tata kelola komunikasi publik, serta mendukung terwujudnya pemerintahan digital yang transparan, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini memberikan kepada para peserta berupa pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan sehingga kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Manager IT. Pelatihan ini ditujukan untuk seseorang yang diberikan tugas dan kewenangan dalam…
Mon, January 12, 2026 - January 14, 2026
Inixindo Jogja
Program ini merupakan standar global dalam bidang forensik digital yang mencakup metodologi investigasi komprehensif. Peserta akan mempelajari seluruh proses forensik, mulai dari pengumpulan dan preservasi bukti digital, analisis mendalam, hingga penyusunan laporan forensik yang memenuhi…
Mon, January 12, 2026 - January 15, 2026
Inixindo Jogja
Pemanfaatan teknologi informasi harus melalui tahapan tata kelola yang mumpuni, mulai dari perencanaan, pengembangan, operasional, dan perawatan. Proses perawatan tentu saja bertujuan untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas yang terus menerus. IT Audit…
Wed, January 14, 2026 - January 15, 2026

Membedah Fokus Utama Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024: Membangun Tata Kelola Digital yang Terpadu dan Akuntabel

Di tengah dorongan global menuju pemerintahan digital, Indonesia memperkuat langkahnya melalui regulasi yang menjadi pijakan penting bagi reformasi birokrasi berbasis teknologi. Artikel ini menguraikan esensi Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 dan bagaimana peraturan ini menjadi penentu arah transformasi digital pemerintah daerah.

Transformasi digital di sektor pemerintahan tidak dapat berjalan tanpa pondasi regulasi yang kokoh. Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menegaskan komitmennya terhadap digitalisasi birokrasi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

Peraturan yang diundangkan pada 5 September 2024 ini menjadi panduan baru bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan komunikasi dan informatika secara efektif, terukur, dan terintegrasi dengan arah kebijakan nasional. Lebih dari sekadar pembaruan administratif, regulasi ini merupakan bagian dari strategi besar pemerintah dalam membangun ekosistem pemerintahan digital yang sinergis dari pusat hingga daerah.

Mengapa Permenkominfo No. 4/2024 Diterbitkan?

Dalam konteks global, digitalisasi sektor publik telah menjadi prioritas banyak negara untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan pelayanan publik yang responsif. Lembaga-lembaga internasional mendorong transformasi pemerintahan berbasis data dan teknologi untuk mempercepat pembangunan ekonomi digital. Indonesia berada di jalur yang sama, berupaya memperkuat infrastruktur dan tata kelola digital agar mampu bersaing di tingkat regional maupun global.

Sejak diterbitkannya Permenkominfo No. 8 Tahun 2019, lanskap teknologi dan komunikasi publik di Indonesia telah berkembang sangat cepat. Munculnya kebijakan Satu Data Indonesia, percepatan implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik), serta meningkatnya kebutuhan akan tata kelola keamanan data dan komunikasi publik digital membuat regulasi lama tidak lagi relevan.

Permenkominfo No. 4/2024 hadir untuk menyesuaikan arah kebijakan dengan kebutuhan era digital — terutama dalam tiga aspek utama:

  1. Keterpaduan kebijakan pusat-daerah dalam bidang komunikasi dan informatika,

  2. Peningkatan kualitas layanan publik berbasis elektronik, dan

  3. Penguatan kapasitas SDM serta tata kelola digital pemerintahan.

Regulasi ini sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah daerah agar tidak lagi bekerja secara terpisah dalam hal pengelolaan data, sistem, dan komunikasi publik, tetapi berada dalam satu kerangka nasional yang sinkron

Dua Pilar Besar: Komunikasi Publik dan Aplikasi Informatika

Fokus utama Permenkominfo No. 4/2024 dibangun di atas dua pilar sub-urusan: Informasi dan Komunikasi Publik, serta Aplikasi Informatika. Keduanya merepresentasikan dua sisi dari digitalisasi pemerintahan — sisi komunikasi dan sisi teknologi — yang harus berjalan beriringan.

1. Sub-Urusan Informasi dan Komunikasi Publik

Sub-urusan ini menegaskan bahwa komunikasi publik bukan lagi sekadar fungsi kehumasan, melainkan strategi untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Cakupannya mencakup seluruh proses pengelolaan informasi publik di tingkat daerah, mulai dari:

  • Penyusunan strategi komunikasi kebijakan publik,

  • Pengelolaan media center, hubungan dengan media massa, dan kanal informasi resmi,

  • Penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID),

  • Hingga pembinaan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dan pelatihan SDM komunikasi publik di daerah.

Dengan mandat ini, pemerintah daerah diharapkan mampu mengelola arus informasi secara transparan, mencegah disinformasi, dan memperkuat literasi digital di masyarakat.

2. Sub-Urusan Aplikasi Informatika

Bagian kedua menjadi inti dari arah transformasi digital pemerintah daerah. Sub-urusan ini mencakup pengelolaan seluruh aspek teknologi informasi pemerintahan, mulai dari:

  • Manajemen dan tata kelola SPBE,

  • Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),

  • Pengelolaan data dan keamanan informasi,

  • Pemanfaatan Pusat Data Nasional (PDN) dan infrastruktur digital daerah,

  • Integrasi Jaringan Intra Pemerintah Daerah dengan Jaringan Intra Nasional,

  • Hingga pengembangan Smart City sebagai bentuk penerapan SPBE dalam konteks perkotaan.

Dengan cakupan tersebut, Permenkominfo No. 4/2024 memposisikan pemerintah daerah tidak lagi sekadar pengguna teknologi, tetapi sebagai penyelenggara tata kelola digital yang berdaya dan bertanggung jawab.

Fokus Kebijakan: Sinkronisasi, Akuntabilitas, dan Keamanan

Secara konseptual, peraturan ini bertumpu pada tiga fokus utama:

1. Sinkronisasi arah kebijakan digital antara pusat dan daerah
Pemerintah daerah diwajibkan menyusun Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang mengacu pada kebijakan nasional. Tujuannya adalah memastikan integrasi sistem, menghindari tumpang tindih aplikasi, dan meningkatkan efisiensi anggaran digitalisasi.

2. Akuntabilitas dalam tata kelola dan evaluasi SPBE
Permen ini mewajibkan adanya mekanisme audit TIK dan evaluasi kinerja SPBE secara berkala. Pemerintah daerah harus mampu mengukur efektivitas implementasi sistem elektronik serta menjaga keberlanjutan pelaksanaannya.

3. Perlindungan data dan keamanan informasi
Dalam era digital, keamanan menjadi faktor penentu kepercayaan publik. Karena itu, pemerintah daerah diwajibkan mengklasifikasikan data sesuai tingkat risikonya dan menerapkan pelindungan data pribadi sesuai dengan amanat UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Implikasi bagi Pemerintah Daerah

Penerapan Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 membawa konsekuensi nyata bagi pemerintah daerah. Pertama, mereka harus membangun struktur organisasi yang mampu menjalankan dua sub-urusan tersebut dengan jelas — biasanya melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo). Kedua, daerah perlu menyiapkan SDM yang kompeten di bidang manajemen SPBE, keamanan siber, komunikasi publik, dan tata kelola data. Ketiga, kolaborasi lintas instansi menjadi keharusan, mengingat implementasi SPBE bersifat terintegrasi.

Dengan kata lain, keberhasilan implementasi regulasi ini tidak hanya bergantung pada infrastruktur dan sistem digital, tetapi juga pada kesiapan sumber daya manusia yang menguasai aspek teknis dan manajerial transformasi digital.

Mengarahkan Transformasi Digital Indonesia ke Tahap Berikutnya

Permenkominfo No. 4 Tahun 2024 tidak hanya menyusun arah kebijakan, tetapi juga membuka peluang bagi percepatan inovasi publik dan efisiensi birokrasi. Penerapan regulasi ini diharapkan mendorong perubahan cara kerja pemerintahan menuju model yang lebih adaptif, terbuka, dan berorientasi pada data, serta memperkuat kolaborasi antar instansi dan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan digital nasional.

Melalui Permenkominfo No. 4 Tahun 2024, pemerintah ingin memastikan bahwa transformasi digital di sektor publik tidak berjalan secara terpisah antara pusat dan daerah. Regulasi ini menciptakan satu kesatuan sistem pemerintahan digital yang transparan, aman, dan efisien — dengan komunikasi publik yang kredibel serta tata kelola teknologi yang profesional.

Jika dijalankan secara konsisten, peraturan ini akan menjadi pondasi penting menuju pemerintahan digital Indonesia yang terintegrasi dan berdaya saing global.

Inixindo Jogja
Pelatihan dan Ujian Sertifikasi ini memberikan kepada para peserta berupa pengetahuan dan kemampuan yang dibutuhkan sehingga kompeten dalam melaksanakan tugas sebagai seorang Manager IT. Pelatihan ini ditujukan untuk seseorang yang diberikan tugas dan kewenangan dalam…
Mon, January 12, 2026 - January 14, 2026
Inixindo Jogja
Program ini merupakan standar global dalam bidang forensik digital yang mencakup metodologi investigasi komprehensif. Peserta akan mempelajari seluruh proses forensik, mulai dari pengumpulan dan preservasi bukti digital, analisis mendalam, hingga penyusunan laporan forensik yang memenuhi…
Mon, January 12, 2026 - January 15, 2026
Inixindo Jogja
Pemanfaatan teknologi informasi harus melalui tahapan tata kelola yang mumpuni, mulai dari perencanaan, pengembangan, operasional, dan perawatan. Proses perawatan tentu saja bertujuan untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan dan peningkatan kualitas yang terus menerus. IT Audit…
Wed, January 14, 2026 - January 15, 2026