Webinar Dampak, Urgensi dan Prioritas Network Operation Center
Inixindo Live Webinar
Dampak, Urgensi dan Prioritas Network Operation Center
Waktu
10 Februari 2022
Mulai
14.00
Waktu Indonesia Barat
Daftar gratis sekarang untuk mendapatkan aksesnya!
Waktu Indonesia Barat
Daftar gratis sekarang untuk mendapatkan aksesnya!
Belakangan ini, penjualan NFT menjadi trending di dunia maya, dan sudah banyak yang menjualnya melalui platform OpenSea. Bagaimana Cara membuat dan menjual NFT di OpenSea?
NFT atau Non Fungible Token sempat menjadi bahan pembicaraan setelah seseorang bernama Ghozali Everyday meraup keuntungan besar dari penjualan NFT-nya. NFT sendiri mrupakan aset digital yang menggambarkan obyek asli seperti karya seni, musik, atau item yang terdapat pada game dan video.
Sederhananya, NFT mengubah karya seni digital dan jenis barang koleksi lainnya menjadi satu-satinya, sehingga karya seni tersebut bisa diverifikasi keasliannya dan mudah diperdagangkan melalui blockchain.
Belakangan ini, penjualan NFT menjadi trending di dunia maya, dan sudah banyak yang menjualnya melalui platform OpenSea.Bahkan penjualan NFT ini mampu memberikan keuntungan yang fantastis secara instan.
Tertarik untuk menjual NFT di platform OpenSea? Berikut cara yang bisa kamu lakukan:
Sebelum menjual NFT, tentunya kita perlu memiliki wallet terlebih dahulu di OpenSea. Ada beberapa step yang harus kamu lakukan, diantaranya:
Dapatkan Artikel Ekslusif tiap Jum’at Pukul 07:09 langsung ke email kamu.
Di era digital, keamanan data pribadi adalah salah satu hal yang perlu dijaga. Bagaimana caranya?Â
Data pribadi menjadi salah satu hal yang sangat penting dan perlu dijaga dengan baik.Terlebih di era digital seperti saat ini, data pribadi bisa diakses dengan mudah dengan adanya internet dan sosial media, namun siapa sangka data pribadi bisa disalahgunakan dan bisa saja menimbulkan kerugian bagi pemiliknya.
Pencurian data pribadi adalah hal yang paling sering terjadi, baik secara besar-besaran maupun dalam skala kecil sekalipun.Biasanya, hasil dari pencurian data pribadi ini akan dijual di dark web.Apapun motif pencurian data pribadi ini, tentunya akan memberikan dampak buruk untuk pemiliknya.
Dilansir dari Katadata.id, Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Samuel Abrijani Pengarepan mengatakan Indonesia belum memahami pentingnya melindungi data pribadi.
Selain itu, Semuel juga menjelaskan bahwa ada berbagai alasan mengapa kita perlu menjaga data pribadi.
Pertama, perlindungan data pribadi dibutuhkan untuk menghindari ancaman pelecehan seksual, perundungan online, hingga Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO).
Kedua, perlindungan data pribadi perlu dilakukan untuk mencegah oknum atau pihak tidak bertanggungjawab dan menghindari potensi pencemaran nama baik.
Kemudian alasan terkhir adalah untuk memberikan hak kendali atas data pribadi kita.
Lalu, apa saja cara yang bisa diupayakan untuk menjaga keamanan data pribadi?
Seperti dilansir dari Tirto.id, Menurut Kemenkominfo dan Siberkreasi, ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga data pribadi agar tetap aman di era digital, diantaranya:
• Menggunakan kata sandi sosial media yang sulit dan menggantinya secara berkala.
• Menggunakan kata sandi berbeda untuk tiap akun sosial media agar ketika salah satu akun diretas, akun yang lain tidak mudah diretas juga.
• Tidak menampilkan informasi pribadi di media sosial untuk menghindari penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
• Memerhatikan alamat URL dari lampiran email dan situs yang dikunjungi supaya tidak memasuki situs palsu yang ingin mencuri data pribadi.
• Memerhatikan izin akses yang diminta aplikasi saat ingin menginstal aplikasi baru demi menghindari akses data yang tidak dibutuhkan dalam aplikasi tersebut.
• Atur pengaturan privasi di akun sosial media yang kita gunakan untuk menentukan siapa saja yang dapat mengakses profil dan postingan kita.
• Berhati-hati dengan tidak membagikan informasi probadi saat menggunakan koneksi publik karena rawan peretasan.
Dapatkan Artikel Ekslusif tiap Jum’at Pukul 07:09 langsung ke email kamu.
Waktu Indonesia Barat
Daftar gratis sekarang untuk mendapatkan aksesnya!
NFT disebut-sebut sebagai cara baru untuk menghasilkan uang di era digital. Ternyata, ada beberapa aturan yang perlu ditaati terkait pembuatan dan penjualan NFT.Â
NFT atau Non-Fungible Token menjadi populer di Indonesia setelah seorang pemuda bernama Ghozali meraup banyak keuntungan. Ghozali Everyday menjual foto selfienya sebagai NFT, dari foto selfienya tersebut, ia berhasil meraih keuntungan hingga milyaran rupiah. Setelah kabar Ghozali Everyday mencuat, NFT dan OpenSea menjadi trending dan banyak dibicarakan oleh netizen Indonesia.
NFT disebut-sebut sebagai cara baru untuk menghasilkan uang di era digital. Banyak orang beramai-ramai membuat NFT untuk kemudian menjualnya di marketplace seperti OpenSea.Tidak hanya OpenSea, masih ada marketplace lain yang khusus digunakan untuk jual beli NFT. Penjualan produk NFT memang tidak dilarang oleh pemerintah, namun ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan.
Pemerintah tidak melarang untuk menjual NFT di OpenSea maupun platform lain. Namun, Kementerian Telekomunikasi dan Informatika mengingatkan untuk tidak melanggar aturan yang ada.
Kominfo juga mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan bahwa platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa perlindungan data pribadi , hingga hak kekayaan intelektual.
Dalam Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transakasi Elektronik serta perubahaannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggaran peraturan perundang-undangan.
Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut bisa dikenakan sanksi adminstratif, termasuk diantaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia. Kominfo juga mengeluarkan siaran pers terkait fenomena trendingnya NFT akhir-akhir ini.
“Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif,” bunyi siaran pers Kominfo, 16 Januari 2022.
Kementerian Kominfo juga akan mengambil tindakan tegas dengan koordinasi dengan Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian atau Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan tegas untuk pengguna platform transaksi NFT yang melanggar aturan.
Dapatkan Artikel Ekslusif tiap Jum’at Pukul 07:09 langsung ke email kamu.