Webinar Mengamankan Aplikasi dari Potensi Kebocoran Data
Inixindo Live Webinar
Webinar Mengamankan Aplikasi dari Potensi Kebocoran Data
Waktu
24 November 2022
Mulai
14.00
Waktu Indonesia Barat
Daftar gratis sekarang untuk mendapatkan aksesnya!
Waktu Indonesia Barat
Daftar gratis sekarang untuk mendapatkan aksesnya!
Waktu Indonesia Barat
Daftar gratis sekarang untuk mendapatkan aksesnya!
ASKOMPSI Digital Leadership Government Awards 2022 telah diselenggarakan dan diikuti oleh 54 Sekretaris Daerah dari seluruh Indonesia.
ADLG Awards merupakan wujud apresiasi terhadap kinerja kepemimpinan dalam kerangka digitalisasi pemerintahan melalui pelaksanaan regulasi SPBE, Satu Data Indonesia, Smart Province, dan Smart City.
Penghargaan ini diberikan kepada Sekretaris Daerah, dimana Sekretaris Daerah berperan sebagai Koordinator SPBE.
Sesuai dengan Perpres 95 tahun 2018 tentang SPBE, Sekretaris Daerah memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggerakan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi antar OPD sebagai kunci implementasi SPBE.
Sebelumnya, daerah-daerah yang mendaftar melewati mekanisme penilaian yang dilakukan dengan berbasis aplikasi, mulai dari pendaftaran, pengukuran Indeks Digital Leadership dan Indeks Digital Capability Daerah.
Setelah melalui proses penilaian oleh tim penilai, 9 calon finalis ditetapkan lolos ke tahap berikutnya yakni pemaparan di depan Menteri Dalam Negeri RI.
Prov. Bali, Drs. Dewa Made Indra, M.Si
Prov. Jabar, Dr. Ir. Setiawan Wangsaatmaja, Dipl., S.E., M.Eng.
Prov. Sumsel, Ir. SA Supriono
Kab. Sumedang, Drs. Herman Suryatman M.Si.
Kab. Sukoharjo, Widodo SH.,MH
Kab. Tangerang, Drs. H. Moch. Maesyal Rasyid, M.Si.
Kota Magelang, Drs. H. Joko Budiyono, MM
Kota Tangerang, Drs. Herman Suwarman M.Si
Kota Bandung, Drs. H. Ema Sumarna M.Si
Pengumuman dan penyerahan penghargaan ADLG Awards akan dilaksanakan pada 24 November 2022 dalam acara Government Digital Transformation Expo 2022.
Sebelum adanya Perpres no 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE, Indonesia memiliki Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government.
Sebelum adanya Perpres no 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE, Indonesia memiliki Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-government.
Inpres Nomor 3 tahun 2003 melahirkan berbagai inovasi pengembangan layanan digital e-government dalam rentang waktu 15 tahun sebelum adanya Perpres no 95 tahun 2018.
Direktur Eksekutif ASKOMPSI, Eddy Santoso yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jawa Timur tahun 2015 mengatakan bahwa banyak inovasi layanan digital e-government saat itu.
“Ketika saya ditugaskan sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur, teman-teman saya dari OPD menceritakan kalau mereka punya E-ini, E-itu” ujar Eddy.
Namun banyaknya inovasi e-government tersebut belum bisa dikatakan berhasil ketika tidak bisa diintegrasikan satu sama lain.
“Tetapi saya melihat, saya juga bercanda sama teman-teman, bagus e-sampeyan tapi jika belum bisa terintegrasi baru bisa disebut ‘ealah'” tambahnya.
Bisakah kita mewujudkan SPBE dan menyelesaikan hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan E-government selama 15 tahun?
Temukan jawabannya di MID Podcast episode 3 “Siapa Sebenarnya Leading Sector SPBE?” bersama Direktur Eksekutif ASKOSPI, Eddy Santoso.
Dapatkan Artikel Ekslusif tiap Jum’at Pukul 07:09 langsung ke email kamu.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE berada di bawah payung hukum Perpres No.95 Tahun 2018. Perlukah SPBE berada di bawah payung hukum yang lebih kuat yakni Undang-undang?
SPBE atau Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Tujuan utama dari SPBE adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel.
Saat ini, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE berada di bawah payung hukum Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018. Perpres ini sudah berjalan setidaknya 4 tahun, lalu perlukah implementasi SPBE ini berada di bawah payung hukum yang lebih kuat seperti undang-undang?
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Cahyono Tri Birowo menjelaskan, dalam Perpres No. 95 Tahun 2018 sudah terdapat keinginan terkait pembahasan RUU SPBE, namun untuk mencapainya perlu melewati jalan yang panjang.
“Dalam Perpres SPBE itu sudah ada clue-nya kalau nanti akan ada RUU SPBE, tetapi proses untuk mencapai itu melewati proses yang panjang dan mekanisme dengan parlemen” ujar Cahyono saat memberikan keterangan di MID Podcast.
Lebih lanjut, Cahyono juga menjelaskan bahwa kelanjutan SPBE sudah diusulkan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Bahkan yang menginisiasi ini untuk dilanjutkan itu Dewan Perwakilan Daerah. Kita pernah rapat bersama dengan DPD dan mereka mengusulkan undang-undang pemerintahan digital untuk prolegnas-nya” lanjutnya.
Bagaimana menurut Anda? Apakah Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik perlu berada di bawah payung hukum yang lebih kuat seperti RUU SPBE? Saksikan selengkapnya di MID Podcast episode 1 “Sebuah Mimpi. Koordinasi dan Kolaborasi dalam SPBE” dan berikan pendapat anda di kolom komentar.
Dapatkan Artikel Ekslusif tiap Jum’at Pukul 07:09 langsung ke email kamu.